Operator Sipol KPU Surabaya Akan Ikuti Pelatihan Oleh KPU RI

Hupmas, Surabaya-Tahapan awal Pemilu 2019 segera dimulai. KPU RI pun terus melakukan persiapan dini, khususnya dalam menghadapi verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019. Salah satu bentuk persiapan jelang verifikasi partai politik adalah dengan mengundang KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam kegiatan pelatihan Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) seperti yang termuat dalam Surat KPU RI Nomor 442/PP.08-Und/03/KPU/IX/2017 tanggal 11 September 2017.
KPU Surabaya, sesuai dengan hasil keputusan rapat pleno rutin, Senin (18/09) akan menugaskan Octian Anugeraha selaku Kepala Sub Bagian Hukum dan Kwartika Candra Dewi selaku Operator Sipol untuk mengikuti pelatihan pada tanggal 24 s.d 29 September 2017.
Divisi Hukum KPU Surabaya, Purnomo Satriyo Pringgodigdo menjelaskan bahwa partai politik (parpol) yang hendak menjadi peserta pemilu 2019, diwajibkan mendaftar di KPU. Pendaftaran tersebut juga disertai dokumen-dokumen persyaratan dan sebagian besar dokumen diinput juga melalui aplikasi Sipol.
Sipol itu sendiri, jelas Pak Pur, merupakan seperangkat sistem teknologi informasi berbasis web untuk melayani parpol calon peserta pemilu untuk input data parpol, seperti profil parpol, kepengurusan, domisili dan keanggotaan sebagai persiapan pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2019. Sebagaimana halnya Sidalih yang digunakan untuk mendata pemilih, Sipol akan membantu dan mendukung pelaksanaan tugas KPU hingga ke jenjang Kabupaten/Kota dalam melakukan verifikasi kelengkapan pemenuhan persyaratan parpol sebagai calon peserta pemilu. Sipol tersebut juga bisa menjadi sarana pemeliharaan data parpol untuk pelayanan publik.“Dengan adanya Sipol ini, Parpol dan KPU bisa membangun sistem yang transparan dan akuntabel dalam verifikasi parpol calon peserta pemilu,”pungkas pria yang menamatkan pendidikan S2 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. (cha/psp)