KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SURABAYA

,

Menu
  • Profil
    • Profil Anggota KPU
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Wewenang
    • Close
  • Pemilu
    • Pemilu
      • Sejarah Pemilu
      • Kampanye
      • Daerah Pemilihan
    • Regulasi
      • Undang Undang
      • Peraturan KPU
      • Keputusan KPU
      • Keputusan KPU Surabaya
      • Surat Edaran
    • Data Pemilu
      • Pemilu Legislatif
      • Pemilu Kepala Daerah
      • Pemilu Presiden
      • Surabaya Dalam Angka
    • Close
  • Konten
    • Berita
    • Artikel
    • Diskusi Reboan
    • Majalah HALOKPU
    • Program dan Kegiatan
    • Pengadaan Barang & Jasa
    • Agenda Even
    • Laporan Kegiatan
    • Close
  • Informasi Publik
    • SOP Pelayanan Informasi
    • Tabulasi Pelayanan Informasi
    • Formulir PPID
    • Daftar Informasi Publik
    • Pengumuman
    • Press Release
    • Close
  • Kontak
  • Pendaftaran Pemantau

Merancang Pembiayaan Pilkada yang Efektif dan Efisien

Terbit Tanggal 10 November 2017 20:56

Hupmas, SURABAYA – Selasa (07/11/2017), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan Diskusi Publik tentang Model Pembiayaan Pilkada yang Efektif dan Efisien. Diskusi yang dibuka sejak tanggal 06 November 2017 menganalisis regulasi untuk melihat dampak penerapan kebijakan terhadap peningkatan biaya pilkada, menganalisis struktur untuk melihat tarik ulur Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan interaksi kelembagaan sebagai dampak kebijakan pendanaan pilkada yang berasal dari APBD, dan yang terakhir adalah menganalisis kultur untuk melihat tingkat partisipasi dan kesiapan daerah berdemokrasi.

Di dalam diskusi publik ini, Peneliti memaparkan bahwa 5 (lima) besar penggunaan anggaran Pilkada dengan mengambil contoh Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung. Pada Provinsi Jawa Barat, anggaran pilkada paling banyak dianggarkan untuk (1) honorarium badan ad hoc sebanyak 42%, (2) kampanye sebanyak 9%, (3) sosialisasi sebanyak 8%, (4) pengadaan/distribusi logistik sebanyak 6%, dan (5) pembentukan badan adhoc sebanyak 5%. Sedangkan untuk Kota Bandung, anggaran terbesar ditujukan untuk (a) pengadaan dan pendistribusian logistik, (b) honorarium, (c) sosialisasi/penyuluhan/bimbinganteknis, (d) advokasi hukum, dan (e)angkutan distribusi logistik.

Bukan hanya itu saja, penelitian ini pun memberikan beberapa rekomendasi atas model pembiayaan pilkada yang efektif dan efisien. Beberapa rekomendasi tersebut, seperti (1) konsistensi peraturan dan harmonisasi regulasi yang melibatkan kemendagri, kemenkeu dan KPU, dan (2) perbaikan aspek teknis penyebab pemborosan anggaran.

Setelah pemaparan, hasil penelitian ini pun kemudian ditanggapi oleh 2 (dua) penanggap dari Kemendagri, dan masing – masing 1 (satu) orang dari akademisi, KPU dan Kementerian PAN. Mewakili KPU, Pramono U. Tanthowi mengungkapkan kalau selama ini penyerentakkan hanya menyamakan waktu pilkada bagi daerah – daerah yang berdekatan waktunya.

“Model keserentakkan seperti ini tidak banyak berimplikasi pada efisiensi anggaran,” ujar Pria yang pernah menjadi Ketua Bawaslu Banten ini.

Pihak dari Dirjen Otonomi Daerah juga memaparkan bagaimana anggaran digunakan oleh pemerintah daerah. Beliau menjelaskan bahwa dari 100% anggaran yang ada maka kurang lebih 56%-nya digunakan sebagai anggaran rutin. Dari sisanya tersebut maka 20%  digunakan untuk pendidikan, 10% untuk kesehatan, 10% untuk alokasi dana desa, dan 10% untuk administrasi wajib umum.

Purnomo S. Pringgodigdo, Divisi Hukum KPU Kota Surabaya yang menghadiri kegiatan ini mengungkapkan apresiasinya terhadap penelitian yang dilakukan oleh pihak Kemendagri. “Dengan mengikuti kegiatan ini, kami mendapatkan informasi tentang bagaimana perspektif pihak di luar penyelenggara khususnya dalam hal pembiayaannya,” ujar Komisioner yang paling muda di KPU Kota Surabaya ini. (psp)

Kalender Even


  • No Events

Tulisan Terbaru


  • PPKM, KPU Surabaya Terapkan Kebijakan WFH
  • KPU Surabaya Gelar Rakor Bersama Pimpinan Media
  • KPU Serahkan Sertifikat dan Hadiah Kepada Pemenang Lomba Fotografi Jurnalistik Pilwali Surabaya 2020
  • KPU Surabaya Beri Ucapan Selamat Kepada Pemenang Lomba Fotografi
  • Pengumuman Tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pilwali Surabaya
  • Pengumuman Pemenang Lomba Fotografi Jurnalistik Pilwali Surabaya Tahun 2020
  • Antisipasi Potensi Sengketa, KPU Surabaya Lakukan Rakor Bersama PPK
  • Penjurian Lomba Fotografi KPU Kota Surabaya
  • KPU Surabaya Lepas Dua Mahasiswi Magang Dari Unair
  • Divisi Sosdiklih KPU Surabaya Sabet dua Penghargaan Dari KPU Jatim

RSS KPU RI


  • Sebuah galat telah terjadi, yang kemungkinan berarti umpan tersebut sedang anjlok. Coba lagi nanti.
KPU KOTA SURABAYA
Jl. Adityawarman 87
Surabaya, Jawa Timur
Indonesia 60242


☏ 031 - 5685973 | faximile
☎ 031 - 5681028
✉ [email protected]
  • Sitemap
  • Sitestats
  • Kontak
  • Webmaster
  • Faq
Copyright © 2019 KPU Kota Surabaya