Menindaklanjuti Putusan PTUN, KPU Tetapkan PKPI sebagai Peserta Pemilu 2019 dengan Nomor Urut 20

Hupmas, SURABAYA – Melalui Keputusan Nomor 309/PL.01.1-Kpt/03/KPU/IV/2018, KPU tetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu Tahun 2019. Sementara itu, melalui Keputusan Nomor 310/PL.01.1-Kpt/03/KPU/IV/2018, KPU menetapkan Nomor 20 (dua puluh) sebagai Nomor Urut PKPI dalam daftar Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019.
Kedua keputusan tersebut dibuat sebagai tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 56/G/SPPU/2018/PTUN-JKT, serta perintah untuk menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan PKPI menjadi peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019. (azi/sym)