Mengabdi kepada Negara dengan Menjadi Anggota PPK

Hupmas, SURABAYA – Hasan Arifin merupakan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 asal Kecamatan Kenjeran yang sampai saat ini berhasil lolos sampai dengan tahap seleksi tes wawancara. Hasan mengikuti tes wawancara pada gelombang kedua yang dilaksanakan di KPU Surabaya pada Jumat (03/11/2017).
Seleksi calon anggota PPK Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 bukanlah yang pertama yang ia ikuti. Sebelumnya, ia juga berpartisipasi menjadi anggota PPK pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2013, Pemilihan Legislatif Tahun 2014, dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015.
Melalui surat KPU RI nomor 643/PP.05.3-SD/01/KPU/X/2017 tanggal 31 Oktober 2017 Perihal Penjelasan Anggota PPK, PPS, dan KPPS belum pernah menjabat 2 (dua) kali, disebutkan bahwa anggota PPK, PPS, dan KPPS yang sudah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut pada jabatan yang sama tidak diperkenankan untuk mendaftar kembali sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS.
Berdasar surat tersebut maka Hasan masih dapat mengikuti seleksi calon anggota PPK Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2018.
Hasan mengaku menjadi anggota PPK merupakan bentuk pengabdiannya kepada negara. “Selain untuk mengabdi kepada negara, menjadi anggota PPK merupakan wadah untuk bersilaturahmi dengan teman-teman PPK lainnya,” jelas pria paruh baya ini.
“Banyak pengalaman, ilmu, dan pengetahuan baru yang saya dapat dengan menjadi anggota PPK, misalnya adalah tentang tahapan Pemilu dan Pemilihan. Sebelum menjadi anggota PPK saya tidak tahu menahu tentang kedua hal itu tapi setelah menjadi anggota PPK sekarang saya jadi paham,” tambahnya. (azi)