Membangun Kepercayaan dengan Keterbukaan dan Transparansi

Oleh: Nurul Amalia, S. Si
Komisoner KPU Surabaya Divisi Teknis
Pada tulisan yang lalu, saya menyampaikan betapa KPU sebagai penyelenggara pemilu membutuhkan keterbukaan informasi, bukan hanya sekedar menjalankan amanat UU 14 tahun 2008 tetapi merupakan kebutuhan. Ya….karena KPU harus membangun kepercayaan publik. Publik akan percaya jika ada keterbukaan dan transparansi.
Kepercayaan dan keterbukaan
Kepercayaan adalah suatu keadaan psikologis pada saat seseorang menganggap suatu premis benar (ensiklopedia bebas wikipedia).
Kepercayaan (trust) ini bagi KPU adalah hal yang penting dan perlu dijaga serta dipelihara agar keputusan yang dihasilkan oleh KPU terkait pemimpin yang terpilih menjadi lebih berharga dan bernilai, mempunyai legitimasi yang lebih besar.
Kepercayaan (trust) bukan suatu warisan, juga bukan sesuatu yang diperoleh secara tiba-tiba, juga tidak sekonyong-konyong turun dari langit. Trust yang diperoleh dari masyarakat harus dibangun melalui keterbukaan informasi. KPU harus terbuka kepada masyarakat terkait segala proses yang telah ditempuh untuk mengawal suara yang dititipkan melalui proses pemilu, termasuk pilkada.
Oleh karena itu, proses scan C1 lalu menampilkannya di portal KPU, mengumumkan C1 disetiap TPS, memberikan salinan kepada semua saksi dan pengawas di TPS, merupakan bagian yang wajib dan tidak boleh dilewati agar masyarakat dengan mudah mengakses dan mengawasi setiap proses pemilu. Serangkaian proses itu ditempuh dengan harapan agar masyarakat bisa percaya bahwa apa yang telah dilakukan KPU sudah sesuai dengan kondisi yang sesungguhnya, tanpa ada rekayasa.
Meski proses scan C1 bukan hal diwajibkan dalam UU, namun KPU memilih untuk mewajibkan jajaran di bawahnya melakukan scan C1. Sekali lagi, ini semata-mata untuk menunjukkan bahwa hasil yang ada di TPS demikian adanya, dan diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap KPU bisa tumbuh melalui proses ini.
Namun perlu dipahami kemungkinan adanya kesalahan dalam penulisan maupun kesalahan penghitungan masih dimungkinkan terjadi, sehingga perbaikan dan koreksi terhadap kesalahan itu bisa dilakukan pada rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan di tingkat berikutnya.
Oleh karena itu, dibuatlah disclaimer bahwa hasil scan C1 yang telah direkap dan di-publish bukanlah hasil resmi. Hasil resmi ada dalam rapat terbuka rekapitulasi penghitungan suara di KPU. Publikasi hasil scan C1 merupakan upaya KPU menumbuhkan trust pada masyarakat.
Selain terbuka dalam mengawal proses pemilu, KPU juga harus terbuka terhadap semua data yang dimiliki terkait hasil pemilihan, kecuali data yang dikecualikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bagaimana agar data yang dimiliki KPU mudah diakses masyarakat? Selain memberikan akses permohonan informasi, melalui e-ppid maupun langsung ke kantor KPU, KPU juga perlu membuat open data/ data terbuka.
Data terbuka adalah data yang dapat secara bebas digunakan, digunakan ulang dan didistribusi ulang oleh siapapun, umumnya, ada keharusan untuk menyebutkan siapa penciptanya dan berbagi dengan lisensi yang sama.
Transparansi.
Transparansi berarti keterbukaan dalam melakukan segala kegiatan organisasi, dapat berupa keterbukaan informasi, komunikasi, bahkan dalam hal budgeting. Transparansi seperti yang digunakan dalam istilah politik berarti keterbukaan dan pertanggung-jawaban. Istilah ini adalah perpanjangan metafor dari arti yang digunakan di dalam ilmu Fisika: sebuah objek transparan adalah objek yang bisa dilihat tembus. (ensiklopedia bebas wikipedia).
Transparansi adalah cara untuk menghentikan konflik kepentingan. Bila semua proses kerja dilakukan secara terbuka dengan integritas dan akuntabilitas yang tinggi, maka tidak akan ada ruang untuk konflik kepentingan. Sehingga, semua orang dapat melakukan kegiatan kerja dengan tenang dan sangat profesional. Apalagi bila sistem kerja, prosedur, nilai-nilai budaya kerja, tata kelola yang etis, dan prinsip-prinsip good governance mampu dijalankan di dalam kekuatan transparansi dan akuntabilitas yang konsisten, maka konflik kepentingan secara otomatis akan berhenti.(Djajendra, 2014)
Bicara tentang transparansi, tentunya yang paling mudah diamati apakah transparansi itu sudah dijalankan atau belum, seringkali bisa dilihat dari bagaimana suatu lembaga atau badan publik itu transparan dalam penggunaan anggaran. Jika dalam penggunaan anggaran sudah transparan, maka bisa dijamin lembaga tersebut akan terbuka di sisi yang lain.
Badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan / atau APBD, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/ atau luar.
Peraturan Komisi Informasi (Perki) 1 tahun 2010 yang merupakan peraturan pelaksana UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bagaimana cara Badan Publik agar dapat melaksanakan transparansi, baik terkait dengan kinerja maupun terkait keuangan. Pasal 11 ayat (1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan secara berkala Informasi yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
a. Informasi tentang profil Badan Publik
b. Ringkasan informasi tentang program dan / atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Badan Publik
c. Ringkasan informasi tentang kinerja dalam lingkup Badan Publik berupa narasi tentang realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya;
d. Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
1. rencana dan laporan realisasi anggaran
2. neraca
3. laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai
dengan standar akuntansi yang berlaku
4. daftar aset dan investasi
e. Ringkasan laporan akses informasi publik
f. Informasi tentang peraturan, keputusan dan/ atau kebijakan yang mengikat dan / atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan Badan Publik.
g. Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh informasi publik serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa informasi publik berikut pihak-pihak yang
bertanggungjawab yang dapat dihubungi
h. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan ijin atau
perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan
i. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait
j. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor badan publik.
Perki 1 tahun 2010 pasal 11 ayat (1) huruf d mewajibkan badan publik untuk mengumumkan secara berkala paling singkat enam bulan sekali berupa ringkasan laporan keuangan. Pengumuman ini bisa melalui papan pengumuman, selebaran atau website. Beberapa badan publik merasa keberatan jika harus mengumumkan laporan keuangan, khawatir akan dipakai alat untuk menjatuhkan bahkan alat untuk memeras badan publik.
Oleh karena itu, perlu dibuatkan sistem agar transparansi keuangan bisa tetap berjalan, tetapi tidak menimbulkan blunder bagi badan publik itu sendiri. Seperti halnya Sidalih, Situng,dll, sistem untuk bidang keuangan di KPU juga dikenal seperti SAKPA (Sistem Akuntasi Keuangan Pengguna Anggaran), Simonika (Sistem Pelaporan dan Monitoring Keuangan),dll. Bedanya, kalau aplikasi terkait tahapan bisa diakses oleh publik, sementara aplikasi keuangan ini belum bisa diakses oleh publik secara langsung.