Kunjungan Mahasiswa FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

Jumat, 10 Oktober 2014 KPU Kota Surabaya menerima kunjungan Bp. Yordan Malino bersama 20 (dua puluh) mahasiswa FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya terkait dengan praktikum pengembangan materi ilmu politik, khususnya materi kepemiluan, kinerja KPU, dan RUU Pemilukada. Dalam acara yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut, KPU Kota Surabaya secara terbuka memaparkan materi sosialisasi kepemiluan dan kinerja penyelenggara Pemilu secara jelas berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Beberapa pertanyaan kritis dan mendasar yang disampaikan diantaranya mengenai pemutakhiran daftar pemilih, cara menjadi anggota KPU, relasi KPU dengan institusi birokrasi di wilayah kerjanya, dan praktik money politics dalam pemilu.
Bp. Nur Syamsi dan Bu Nurul Amalia selaku Komisioner KPU Kota Surabaya menjelaskan kinerja KPU secara gamblang, baik secara normatif dan praktiknya terkait dengan relasi KPU dengan pemerintah baik di daerah, provinsi, pusat, dilengkapi dengan bagan alur dan contoh kerja sama dalam penyelengaraan Pemilu. Misal dalam pemutakhiran daftar pemilih, KPU menerima DP4 sebagai sumber data dari Dinas Kependudukan, kemudian di tingkat kelurahan dan kecamatan KPU dibantu oleh pihak kelurahan dan kecamatan untuk memfasilitasi petugas PPS dan PPK.
Terkait dengan relasi KPU dengan institusi birokrasi lainnya, ditegaskan bahwa KPU tidak dalam intervensi pihak manapun karena melekat asas independen, mandiri, dan non partisan. Dijelaskan juga bahwa kinerja KPU secara etik selalu dipantau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjamin penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas. Bila penyelenggara Pemilu tidak bekerja berdasarkan koridor etik, maka DKPP berwenang menjatuhkan sanksi, baik berupa peringatan, pemberhentian sementara ataupun pemberhentian tetap.
Mahasiswa juga memberikan saran secara kritis dan konstruktif dalam rangka meningkatkan kinerja KPU dan penyelenggaraan Pemilu yang semakin baik. Dalam acara ini, KPU Kota Surabaya juga menjelaskan tentang RUU Pemilukada yang baru; pada dasarnya KPU Kota Surabaya siap melaksanakan apapun yang diamanatkan oleh undang-undang, karena hal tersebut sama halnya dengan menjalankan amanat rakyat.