Kuliah Tamu “Penguatan Sistem Pemilu Menuju Demokrasi Yang Berkeadilan” Oleh Sigit Pamungkas

Hupmas, KPU SURABAYA- Tidak ada sistem pemilu yang dapat disebut ideal, yang ada adalah sistem pemilu yang ‘favourable’ atau sesuai dengan kebutuhan atau permasalahan yang dihadapi oleh sebuah negara. ‘Favourable’ ini dikaitkan dengan kebutuhan untuk memperkuat sistem pemerintahan yang dianut oleh sebuah negara dan menjawab konteks sosial dari bekerjanya negara. Hal ini dipaparkan oleh Sigit Pamungkas, Komisioner KPU RI pada kuliah tamu yang diselenggarakan oleh Universitas Muhammadiyah Jember pada tanggal 21 September 2016 kemarin.
Purnomo Satriyo Pringgodigdo, Komisioner KPU Kota Surabaya yang berkesempatan untuk hadir mengatakan, “Momen ini dapat digunakan sebagai pengayaan, tidak hanya bagi mahasiswa tetapi juga bagi kita, khususnya Penyelenggara di tingkat Kabupaten/Kota untuk belajar dan memperkuat pemahaman tentang kepemiluan,” ujar pria asli Surabaya tersebut.
Pada kesempatan itu, ada salah satu mahasiswa yang menanyakan tentang aktivitas dari KPU bila sedang tidak menyelenggara pemilihan, atau pemilihan umum. Pertanyaan ini pun kemudian dijawab oleh Sigit Pamungkas dengan menjelaskan bahwa Pemilihan, atau Pemilihan Umum sendiri dibagi menjadi 3 (tiga) tahapan, yaitu pre-election period, in-election period, dan post-election period.
”Pada saat post-election period inilah kami melaksanakan pendidikan pemilih dan pemutakhiran pemilih,” jelas Sigit Pamungkas. Di negara lain, jangankan pemutakhiran pemilih bahkan pemutakhiran penduduk dilakukan oleh KPU. Namun di Indonesia, karena undang – undang kita mensyaratkan pemutakhiran penduduk ditangani oleh Kemendagri, beserta jajarannya maka KPU lebih fokus pada pemutakhiran pemilih saja.
Selain itu, jika pemilihan dan pemilihan umum diselenggarakan secara serentak, sesuai dengan periodik yang dibutuhkan oleh sistem pemerintahan kita maka pemilihan akan diselenggarakan setiap 2,5 tahun yang akan menegaskan keberadaan KPU setiap 5 tahun.