KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SURABAYA

,

Menu
  • Profil
    • Profil Anggota KPU
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Wewenang
    • Close
  • Pemilu
    • Pemilu
      • Sejarah Pemilu
      • Kampanye
      • Daerah Pemilihan
    • Regulasi
      • Undang Undang
      • Peraturan KPU
      • Keputusan KPU
      • Keputusan KPU Surabaya
      • Surat Edaran
    • Data Pemilu
      • Pemilu Legislatif
      • Pemilu Kepala Daerah
      • Pemilu Presiden
      • Surabaya Dalam Angka
    • Close
  • Konten
    • Berita
    • Artikel
    • Diskusi Reboan
    • Majalah HALOKPU
    • Program dan Kegiatan
    • Pengadaan Barang & Jasa
    • Agenda Even
    • Laporan Kegiatan
    • Close
  • Informasi Publik
    • SOP Pelayanan Informasi
    • Tabulasi Pelayanan Informasi
    • Formulir PPID
    • Daftar Informasi Publik
    • Pengumuman
    • Press Release
    • Close
  • Kontak
  • Pendaftaran Pemantau

Kuliah Tamu “Penguatan Sistem Pemilu Menuju Demokrasi Yang Berkeadilan” Oleh Sigit Pamungkas

Terbit Tanggal 22 September 2016 15:22

Hupmas, KPU SURABAYA- Tidak ada sistem pemilu yang dapat disebut ideal, yang ada adalah sistem pemilu yang ‘favourable’ atau sesuai dengan kebutuhan atau permasalahan yang dihadapi oleh sebuah negara. ‘Favourable’ ini dikaitkan dengan kebutuhan untuk memperkuat sistem pemerintahan yang dianut oleh sebuah negara dan menjawab konteks sosial dari bekerjanya negara. Hal ini dipaparkan oleh Sigit Pamungkas, Komisioner KPU RI pada kuliah tamu yang diselenggarakan oleh Universitas Muhammadiyah Jember pada tanggal 21 September 2016 kemarin.

Purnomo Satriyo Pringgodigdo, Komisioner KPU Kota Surabaya yang berkesempatan untuk hadir mengatakan, “Momen ini dapat digunakan sebagai pengayaan, tidak hanya bagi mahasiswa tetapi juga bagi kita, khususnya Penyelenggara di tingkat Kabupaten/Kota untuk belajar dan memperkuat pemahaman tentang kepemiluan,” ujar pria asli Surabaya tersebut. image1

Pada kesempatan itu, ada salah satu mahasiswa yang menanyakan tentang aktivitas dari KPU bila sedang tidak menyelenggara pemilihan, atau pemilihan umum. Pertanyaan ini pun kemudian dijawab oleh Sigit Pamungkas dengan menjelaskan bahwa Pemilihan, atau Pemilihan Umum sendiri dibagi menjadi 3 (tiga) tahapan, yaitu pre-election period, in-election period, dan post-election period.

”Pada saat post-election period inilah kami melaksanakan pendidikan pemilih dan pemutakhiran pemilih,” jelas Sigit Pamungkas. Di negara lain, jangankan pemutakhiran pemilih bahkan pemutakhiran penduduk dilakukan oleh KPU. Namun di Indonesia, karena undang – undang kita mensyaratkan pemutakhiran penduduk ditangani oleh Kemendagri, beserta jajarannya maka KPU lebih fokus pada pemutakhiran pemilih saja.

Selain itu,  jika pemilihan dan pemilihan umum diselenggarakan secara serentak, sesuai dengan periodik yang dibutuhkan oleh sistem pemerintahan kita maka pemilihan akan diselenggarakan setiap 2,5 tahun yang akan menegaskan keberadaan KPU setiap 5 tahun.

Kalender Even


  • No Events

Tulisan Terbaru


  • Pengumuman KPU Surabaya Untuk Migrasi WEB KPU Surabaya
  • KPU Provinsi Jawa Timur Gelar Sosialisasi dan Bimtek Tata Cara Pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) dan Zona Integritas
  • Apel Pagi Ingatkan Tingkatkan Kerjasama dan Kekompakan
  • Selamat Hari Santri 22 Oktober 2021
  • KPU Surabaya Terima Kunjungan Kerja KPU Kabupaten Gianyar, Bali
  • KPU Surabaya Adakan Rakor SPIP
  • KPU Surabaya Terima Audiensi DPD Partai Ummat Kota Surabaya
  • MEMPERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW 12 ROBIUL AWAL 1443 H
  • Apel Pagi Sekretaris KPU Surabaya Ingatkan Kekompakan
  • SELAMAT HARI PARLEMEN INDONESIA 16 OKTOBER 2021

RSS KPU RI


  • Sebuah galat telah terjadi, yang kemungkinan berarti umpan tersebut sedang anjlok. Coba lagi nanti.
KPU KOTA SURABAYA
Jl. Adityawarman 87
Surabaya, Jawa Timur
Indonesia 60242


☏ 031 - 5685973 | faximile
☎ 031 - 5681028
✉ [email protected]
  • Sitemap
  • Sitestats
  • Kontak
  • Webmaster
  • Faq
Copyright © 2019 KPU Kota Surabaya