KPU Surabaya Verifikasi Parpol Pasca Putusan MK

Hupmas, SURABAYA – Selasa (30/01/2018), Jajaran Komisioner, Sekretaris, dan Kesekretariatan KPU Surabaya melakukan verifikasi kepengurusan dan keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Tahun 2019 yang bertempat di kantor parpol yang bersangkutan.
Untuk verifikasi keanggotaan, sebanyak 14 (empat belas) parpol dan berlangsung selama 2 (dua) hari yaitu dari tanggal 30 – 31 Januari 2018. Keempatbelas parpol tersebut adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Demokrat (PD), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Berkarya, dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda).
Sedangkan untuk kepengurusan, hanya 8 (delapan) parpol yang dilakukan verifikasi pada hari ini yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Demokrat (PD), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Berkarya, dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda). Sisa 6 (enam) parpol lainnya akan dilakukan verifikasi kepengurusan esok hari pada tanggal 31 Januari 2018.
Adapun yang melakukan verifikasi kepengurusan ialah jajaran Komisioner KPU Surabaya dan untuk verifikasi keanggotaan dilakukan oleh kesekretariatan KPU Surabaya. (azi)