KPU Surabaya Upayakan Masyarakat Dapat Memilih Melalui Gerakan Mendukung Rekam KTP Elektronik

Hupmas, SURABAYA – Sabtu (28/11/2020) KPU Kota Surabaya terus berupaya agar masyarakat yang mempunyai hak pilih dapat memberikan suaranya dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya tahun 2020. Salah satu caranya adalah terus mendorong masyarakat yang belum melakukan rekam KTP elektronik agar segera melakukan perekaman.
Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Naafilah Astri Swarist mengatakan, hal ini merupakan tindak lanjut dari surat KPU RI nomor 1017/PL.02.1.SD/01/KPU/XI/2020 tentang gerakan mendukung rekam KTP elektronik.
“KPU Surabaya dibantu PPK dan PPS memberikan undangan rekam KTP – el kepada pemilih secara langsung. Hal ini mendapatkan respon positif dari pemilih yang nanti akan menggunakan hak suaranya pada 9 Desember 2020,” jelasnya.
Untuk diketahui, sebagai persyaratan untuk memberikan suara pada saat pemungutan suara, masyarakat perlu menunjukkan KTP elektronik di TPS. Bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP elektronik dapat mendatangi kantor kecamatan setempat atau ke Dinas Kependuduan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya. (trisna/hupmas)