KPU Surabaya Undang Tim Bapaslon Perseorangan dan Instansi Terkait Untuk Persiapan Verifikasi Faktual Calon Perseorangan Pilwali Surabaya 2020

Hupmas, SURABAYA – Selasa, (23/06/2020) KPU Surabaya gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Serentak Lanjutan Pilwali Surabaya Tahun 2020.
Rapat Koordinasi dihadiri oleh Ketua Bawaslu Surabaya, Kapolrestabes, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kepala Bakesbang Politik dan Linmas, Pimpinan Gugus Tugas Covid-19 dan Ketua Tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan Moh. Yasin, SH dan Gunawan, S.Th.
Acara yang dibuka oleh Nur Syamsi selaku Ketua KPU Kota Surabaya tersebut menyampaikan bahwa berdasarkan PKPU 5 Tahun 2020 Tahapan lanjutan sudah dimulai sejak 15 Juni 2020 dan verifikasi faktual bakal calon perseorangan termasuk tahapan yang ditunda.
“Harapan kita agar Tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan mencermati Surat KPU RI Nomor 82 Tahun 2020 bab 3 huruf c,” jelasnya.
Selanjutnya Anggota Bawaslu Surabaya Hidayat turut menyampaikan bahwa dalam pandemi ini pengawasan administrasi meliputi pencegahan Covid-19.
“PPK, PPS, PPL dan Panwascam dalam melakukan verifikasi faktual di lapangan harus memperhatikan protokol kesehatan sesuai anjuran dari Tim Gugus Tugas covid-19 juga edukasi dari kelurahan kepada masyarakat tentang adanya verifikasi faktual bakal calon perseorangan ini,” tambah Hidayat.
Selanjutnya pemaparan lebih detail disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Surabaya, Muh. Kholid Asyadulloh.
Kholid memaparkan materi tentang Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang meliputi tanggal pelaksanaan verifikasi faktual, jenis formulir, langkah-langkah verifikasi faktual, dan rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Penjelasan akhir disampaikan Subairi Divisi Sosdiklih, Partisipasi Masyarakat, dan SDMy yang menyampaikan penjelasan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Tahun 2020 dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (tika/esar)