KPU Surabaya Tunda Pelantikan Anggota PPS Pilwali Kota Surabaya 2020

Hupmas, SURABAYA – Menindaklanjuti Surat Edaran KPU RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Pencegahan Penularan Infeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, KPU Surabaya memutuskan untuk menunda pelaksanaan pelantikan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilwali Surabaya Tahun 2020.
KPU Surabaya akan menyampaikan salinan Keputusan KPU Kota Surabaya tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota PPS Terpilih kepada tiap-tiap Anggota PPS Terpilih melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Terkait dengan pelaksanaan pelantikan akan dilakukan setelah keadaan darurat (bencana wabah penyakit akibat corona virus disease) mereda.
Banyak pertimbangan yang melatarbelakangi penundaan pelantikan PPS Pilwali 2020 oleh KPU Surabaya selain Surat Edaran KPU RI adalah Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, Surat KPU Republik Indonesia Nomor 259/PP.04.2-SD/01/KPU/III/2020 perihal Penegasan Mekanisme Kerja Teknis Pelaksanaan Tahapan Pemilihan 2020, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/108/KPTS/013/2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Jawa Timur, Surat Edaran Walikota Surabaya Nomor 443/2617/436.7.2/2020 hal Kewaspadaan Terhadap Penyakit COVID-19, Surat Bawaslu Kota Surabaya Nomor S-078/K.JI-38/PM.00.02/III/2020 hal Antisipasi dampak Virus Covid-19 terhadap Penyelenggaraan tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020, serta Informasi Grafis oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur terkait Peta Sebaran Covid-19 di Surabaya yang termasuk dalam zona merah (Pasien Dalam Pengawasan). (guh/esar)