KPU Surabaya Sudah Laksanakan Hasil Sosialisasi KPPN I Tentang PPNPN

Surabaya, KPU SURABAYA –KPPN I Surabaya mengadakan sosialisasi terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Nomor Per-31/PB/2016 yang terkait dengan tata cara pembayaran penghasilan bagi PPNPN. Sosialisasi dilaksanakan pada Rabu (30/11/2016) di Ballroom Hotel Hariss, Surabaya.
Kepala KPPN I Surabaya, M. Agus Lukman Hakim, dalam pemaparannya menyampaikan tujuan penyusunan Perdirjen tersebut adalah memberikan pedoman pelaksanaan pembayaran penghasilan PPNPN yang seragam, menyenderhanakan sistem pelaksanaan pembayaran penghasilan PPNPN, pembayaran penghasilan PPNPN dapat dilaksanakan secara giral (langsung ke rekening PPNPN) dan tepat waktu, serta terbentuknya database PPNPN yang dapat dimanfaatkan untuk perencanaan penganggaran penyelenggaraan jaminan kesehatan.
Adapun pembayaran penghasilan PPNPN, lanjut Agus, dapat dibayarkan setiap bulan dengan menggunakan aplikasi yang terintegrasi yaitu melalui aplikasi SAS – GPP. Dengan adanya PPNPN akan terkoneksi seperti PNS. Implementasi PPNPN ini sudah mulai dilaksanakan bulan September yang lalu sehingga pembayaran gaji harus melalui rekening masing-masing pegawai dan tidak lagi melalui rekening bendahara.
Bendahara APBN KPU Surabaya, Endang SAR, mengungkapkan, KPU Surabaya sudah melaksanakan implementasi pembayaran gaji melalui rekening masing-masing PPNPN. “Untuk PPNPN, sudah dilaksanakan secara giral sejak sejak September 2016,” ucap perempuan asli Surabaya tersebut.