KPU Surabaya Siap Laksanakan SPIP

Hupmas, KPU SURABAYA- Untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan, KPU memiliki Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). SPIP KPU diatur dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
Hal tersebut dibahas dalam Rapat Kerja Teknis Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) dan Reviu Laporan Keuangan(LK) Di Intern Satuan Kerja pada Jumat (04/11/2016) di Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Jawa Timur Jl. Tenggilis No. 1 Surabaya.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Eko Sasmito, mengungkapkan, Ketua KPU, Ketua KPU Provinsi, dan Ketua KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaran sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP, Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2012, Keputusan KPU Nomor 443/ Kpts/KPU/Tahun 2014.
Sementara Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Eberta Kawima menyampaikan dengan adanya SPIP diharapkan dapat tercipta sistem yang akan mencegah terjadinya tindakan yang dapat merugikan. “Kalaupun tindakan tersebut akhirnya terjadi, hal tersebut dapat terdeteksi sejak dini,” ungkap Eberta Kawima.
Setelah mengikuti acara tersebut, Ketua KPU Surabaya, Sekretaris, serta Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik yang hadir melaporkan hasil rapat kerja pada rapat pleno Senin (07/11/2016). ”KPU Surabaya juga akan segera melaksanakan SPIP sesuai dengan petunjuk dari KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Timur,” ucap Ketua KPU Surabaya, Robiyan Arifin.