KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SURABAYA

,

Menu
  • Profil
    • Profil Anggota KPU
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Wewenang
    • Close
  • Pemilu
    • Pemilu
      • Sejarah Pemilu
      • Kampanye
      • Daerah Pemilihan
    • Regulasi
      • Undang Undang
      • Peraturan KPU
      • Keputusan KPU
      • Keputusan KPU Surabaya
      • Surat Edaran
    • Data Pemilu
      • Pemilu Legislatif
      • Pemilu Kepala Daerah
      • Pemilu Presiden
      • Surabaya Dalam Angka
    • Close
  • Konten
    • Berita
    • Artikel
    • Diskusi Reboan
    • Majalah HALOKPU
    • Program dan Kegiatan
    • Pengadaan Barang & Jasa
    • Agenda Even
    • Laporan Kegiatan
    • Close
  • Informasi Publik
    • SOP Pelayanan Informasi
    • Tabulasi Pelayanan Informasi
    • Formulir PPID
    • Daftar Informasi Publik
    • Pengumuman
    • Press Release
    • Close
  • Kontak
  • Pendaftaran Pemantau

KPU Surabaya Siap Laksanakan SPIP

Terbit Tanggal 4 November 2016 17:20

Hupmas, KPU SURABAYA- Untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan, KPU memiliki Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). SPIP KPU diatur dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.

Hal tersebut dibahas dalam Rapat Kerja Teknis Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) dan Reviu Laporan Keuangan(LK) Di Intern Satuan Kerja pada Jumat (04/11/2016) di Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Jawa Timur Jl. Tenggilis No. 1 Surabaya.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Eko Sasmito, mengungkapkan, Ketua KPU, Ketua KPU Provinsi, dan Ketua KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaran sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP, Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2012, Keputusan KPU Nomor 443/ Kpts/KPU/Tahun 2014.

Sementara Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Eberta Kawima menyampaikan dengan adanya SPIP diharapkan dapat tercipta sistem yang akan mencegah terjadinya tindakan yang dapat merugikan. “Kalaupun tindakan tersebut akhirnya terjadi, hal tersebut dapat terdeteksi sejak dini,” ungkap Eberta Kawima.

Setelah mengikuti acara tersebut, Ketua KPU Surabaya, Sekretaris, serta Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik yang hadir melaporkan hasil rapat kerja pada rapat pleno Senin (07/11/2016). ”KPU Surabaya juga akan segera melaksanakan SPIP sesuai dengan petunjuk dari KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Timur,” ucap Ketua KPU Surabaya, Robiyan Arifin.

Kalender Even


  • No Events

Tulisan Terbaru


  • KPU Surabaya Terima Penyerahan Dukungan Operasional Dari BTN Surabaya
  • PPKM, KPU Surabaya Terapkan Kebijakan WFH
  • KPU Surabaya Gelar Rakor Bersama Pimpinan Media
  • KPU Serahkan Sertifikat dan Hadiah Kepada Pemenang Lomba Fotografi Jurnalistik Pilwali Surabaya 2020
  • KPU Surabaya Beri Ucapan Selamat Kepada Pemenang Lomba Fotografi
  • Pengumuman Tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pilwali Surabaya
  • Pengumuman Pemenang Lomba Fotografi Jurnalistik Pilwali Surabaya Tahun 2020
  • Antisipasi Potensi Sengketa, KPU Surabaya Lakukan Rakor Bersama PPK
  • Penjurian Lomba Fotografi KPU Kota Surabaya
  • KPU Surabaya Lepas Dua Mahasiswi Magang Dari Unair

RSS KPU RI


  • Sebuah galat telah terjadi, yang kemungkinan berarti umpan tersebut sedang anjlok. Coba lagi nanti.
KPU KOTA SURABAYA
Jl. Adityawarman 87
Surabaya, Jawa Timur
Indonesia 60242


☏ 031 - 5685973 | faximile
☎ 031 - 5681028
✉ [email protected]
  • Sitemap
  • Sitestats
  • Kontak
  • Webmaster
  • Faq
Copyright © 2019 KPU Kota Surabaya