KPU Surabaya Musnahkan 1.423 Surat Suara Rusak dan Tidak Terpakai dalam Pilgub Jatim 2018

Hupmas, SURABAYA – Selasa sore (26/06/2018), KPU Surabaya musnahkan surat suara setelah proses distribusi surat suara di 4.284 TPS di 31 Kecamatan terpenuhi. Surat suara yang dimusnahkan adalah surat suara yang rusak dengan jumlah total 1.423 lembar surat suara yang terdiri dari 918 lembar surat suara rusak dan 505 lembar surat suara tidak terpakai.
Sebelum pemusnahan dilakukan penghitungan surat suara yang rusak maupun tidak terpakai terlebih dulu dengan disaksikan oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Surabaya, Polrestabes Surabaya, dan Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Tanjung Perak. Surat suara yang rusak tersebut berupa surat suara sobek, tulisan membayang/dobel, kotor, atau terpotong.
“Pemusnahan surat suara ini adalah sebagai bukti bahwa besok KPU Surabaya sudah siap dari segi logistik pemilu untuk melakukan pemungutn suara di TPS yang menyebar di 31 Kecamatan di Surabaya,” papar Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik, Miftakul Ghufron. (azi)