KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SURABAYA

,

Menu
  • Profil
    • Profil Anggota KPU
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Wewenang
    • Close
  • Pemilu
    • Pemilu
      • Sejarah Pemilu
      • Kampanye
      • Daerah Pemilihan
    • Regulasi
      • Undang Undang
      • Peraturan KPU
      • Keputusan KPU
      • Keputusan KPU Surabaya
      • Surat Edaran
    • Data Pemilu
      • Pemilu Legislatif
      • Pemilu Kepala Daerah
      • Pemilu Presiden
      • Surabaya Dalam Angka
    • Close
  • Konten
    • Berita
    • Artikel
    • Diskusi Reboan
    • Majalah HALOKPU
    • Program dan Kegiatan
    • Pengadaan Barang & Jasa
    • Agenda Even
    • Laporan Kegiatan
    • Close
  • Informasi Publik
    • SOP Pelayanan Informasi
    • Tabulasi Pelayanan Informasi
    • Formulir PPID
    • Daftar Informasi Publik
    • Pengumuman
    • Press Release
    • Close
  • Kontak
  • Pendaftaran Pemantau

KPU Surabaya Maraton Sosialisasi Dua PKPU

Terbit Tanggal 26 September 2020 21:49

Hupmas, SURABAYA – Sabtu Malam (26/09/2020) KPU Kota Surabaya mensosialisasikan secara maraton dua Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sekaligus. Yakni PKPU Nomor 11 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

Acara digelar di Kantor KPU Kota Surabaya Jalan Adityawarman Nomor 87 Surabaya. Dihadiri perwakilan Bawaslu Kota Surabaya, Bakesbangpol Kota Surabaya, Polrestabes Surabaya, Polresta Tanjung Perak, dan LO Paslon Pemilih.

Sebagai pembicara dalam sosialisasi PKPU Nomor 13 Tahun 2020 adalah Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Turcham. Sedangkan Pembicara dalam Sosialisasi PKPU Nomor 11 Tahun 2020 adalah Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Subairi.

Sosialisasi dimulai oleh Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Turcham. Ia mengatakan, PKPU Nomor 13 Tahun 2020 merupakan perubahan dari PKPU Nomor 6 tahun 2020 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2020.

“Secara garis besar Maka PKPU 13 adalah berbicara tentang PKPU terkait tahapan demi tahapan yang harus dilakukan pada saat new normal,” jelasnya.

Setelah dilakukan sosialisasi PKPU Nomor 13 Tahun 2020 kemudian dilanjutkan oleh sosialisasi PKPU Nomor 11 Tahun 2020 oleh Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Subairi.

Dalam Sosialisasinya, Subairi menyampaikan, pada prinsipnya PKPU Nomor 11 Tahun 2020 mengatur tentang perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017.

“Disitu mengatur tentang Pemilihan Wali Kota Serentak Lanjutan dalam kondisi normal yang penerapannya harus disinergikan dengan PKPU 13 Tahun 2020 yang merupakan aturan pelaksanaan di kondisi New Normal,” urainya.

Setelah dilakukan sosialisasi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi. (trisna/hupmas)

Kalender Even


  • No Events

Tulisan Terbaru


  • Pengumuman KPU Surabaya Untuk Migrasi WEB KPU Surabaya
  • KPU Provinsi Jawa Timur Gelar Sosialisasi dan Bimtek Tata Cara Pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) dan Zona Integritas
  • Apel Pagi Ingatkan Tingkatkan Kerjasama dan Kekompakan
  • Selamat Hari Santri 22 Oktober 2021
  • KPU Surabaya Terima Kunjungan Kerja KPU Kabupaten Gianyar, Bali
  • KPU Surabaya Adakan Rakor SPIP
  • KPU Surabaya Terima Audiensi DPD Partai Ummat Kota Surabaya
  • MEMPERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW 12 ROBIUL AWAL 1443 H
  • Apel Pagi Sekretaris KPU Surabaya Ingatkan Kekompakan
  • SELAMAT HARI PARLEMEN INDONESIA 16 OKTOBER 2021

RSS KPU RI


KPU KOTA SURABAYA
Jl. Adityawarman 87
Surabaya, Jawa Timur
Indonesia 60242


☏ 031 - 5685973 | faximile
☎ 031 - 5681028
✉ [email protected]
  • Sitemap
  • Sitestats
  • Kontak
  • Webmaster
  • Faq
Copyright © 2019 KPU Kota Surabaya