KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SURABAYA

,

Menu
  • Profil
    • Profil Anggota KPU
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Wewenang
    • Close
  • Pemilu
    • Pemilu
      • Sejarah Pemilu
      • Kampanye
      • Daerah Pemilihan
    • Regulasi
      • Undang Undang
      • Peraturan KPU
      • Keputusan KPU
      • Keputusan KPU Surabaya
      • Surat Edaran
    • Data Pemilu
      • Pemilu Legislatif
      • Pemilu Kepala Daerah
      • Pemilu Presiden
      • Surabaya Dalam Angka
    • Close
  • Konten
    • Berita
    • Artikel
    • Diskusi Reboan
    • Majalah HALOKPU
    • Program dan Kegiatan
    • Pengadaan Barang & Jasa
    • Agenda Even
    • Laporan Kegiatan
    • Close
  • Informasi Publik
    • SOP Pelayanan Informasi
    • Tabulasi Pelayanan Informasi
    • Formulir PPID
    • Daftar Informasi Publik
    • Pengumuman
    • Press Release
    • Close
  • Kontak
  • Pendaftaran Pemantau

KPU Surabaya Kembali Terima Konsultasi Pencalonan Perseorangan

Terbit Tanggal 18 Desember 2019 22:24

Hupmas, SURABAYA – Rabu siang (18/12/2019), KPU Surabaya kembali menerima konsultasi pencalonan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020 dari Tim M. Fatchul Muid dan Tatik Effendi.

Tatik Efendi, menyampaikan maksud tujuan ke KPU Surabaya adalah untuk konsultasi terkait dengan tata cara dan proses pendaftaran pencalonan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020.

“Maksud kami berkunjung ke KPU Surabaya adalah ingin melakukan konsultasi terkait dengan proses tahapan pencalonan pasangan perseorangan. Apa saja yang harus diserahkan ketika mendaftar dan prosedurnya bagaimana,” ungkap Tatik Efendi.

Nur Syamsi, Ketua KPU Surabaya bersama Muh. Kholid Asyadulloh selaku anggota KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan bahwa dalam proses pencalonan Bakal Pasangan Perseorangan harus menyerahkan syarat minimal dukungan sebanyak 138.565 (seratus tiga puluh delapan ribu lima ratus enam puluh lima) dukungan pemilih yang tersebar paling sedikit di 16 Kecamatan.

“Terkait dengan pendafatran Bakal Pasangan Calon Perseorangan harus menyerahkan syarat minimal dukungan serta dukungan haruslah diinput kedalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON),” ungkap Nur Syamsi.

Lebih lanjut, Kholid menambahkan bahwa Bakal Pasangan Calon baru bisa mendapatkan username dan password aplikasi Silon ketika sudah membawa surat mandat yang menyatakan penunjukan operator Silon kepada KPU Surabaya. (guh/esar)

Kalender Even


  • No Events

Tulisan Terbaru


  • Pengumuman KPU Surabaya Untuk Migrasi WEB KPU Surabaya
  • KPU Provinsi Jawa Timur Gelar Sosialisasi dan Bimtek Tata Cara Pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) dan Zona Integritas
  • Apel Pagi Ingatkan Tingkatkan Kerjasama dan Kekompakan
  • Selamat Hari Santri 22 Oktober 2021
  • KPU Surabaya Terima Kunjungan Kerja KPU Kabupaten Gianyar, Bali
  • KPU Surabaya Adakan Rakor SPIP
  • KPU Surabaya Terima Audiensi DPD Partai Ummat Kota Surabaya
  • MEMPERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW 12 ROBIUL AWAL 1443 H
  • Apel Pagi Sekretaris KPU Surabaya Ingatkan Kekompakan
  • SELAMAT HARI PARLEMEN INDONESIA 16 OKTOBER 2021

RSS KPU RI


  • Sebuah galat telah terjadi, yang kemungkinan berarti umpan tersebut sedang anjlok. Coba lagi nanti.
KPU KOTA SURABAYA
Jl. Adityawarman 87
Surabaya, Jawa Timur
Indonesia 60242


☏ 031 - 5685973 | faximile
☎ 031 - 5681028
✉ [email protected]
  • Sitemap
  • Sitestats
  • Kontak
  • Webmaster
  • Faq
Copyright © 2019 KPU Kota Surabaya