KPU Surabaya Kembali Terima Konsultasi Pencalonan Perseorangan

Hupmas, SURABAYA – Rabu siang (18/12/2019), KPU Surabaya kembali menerima konsultasi pencalonan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020 dari Tim M. Fatchul Muid dan Tatik Effendi.
Tatik Efendi, menyampaikan maksud tujuan ke KPU Surabaya adalah untuk konsultasi terkait dengan tata cara dan proses pendaftaran pencalonan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020.
“Maksud kami berkunjung ke KPU Surabaya adalah ingin melakukan konsultasi terkait dengan proses tahapan pencalonan pasangan perseorangan. Apa saja yang harus diserahkan ketika mendaftar dan prosedurnya bagaimana,” ungkap Tatik Efendi.
Nur Syamsi, Ketua KPU Surabaya bersama Muh. Kholid Asyadulloh selaku anggota KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan bahwa dalam proses pencalonan Bakal Pasangan Perseorangan harus menyerahkan syarat minimal dukungan sebanyak 138.565 (seratus tiga puluh delapan ribu lima ratus enam puluh lima) dukungan pemilih yang tersebar paling sedikit di 16 Kecamatan.
“Terkait dengan pendafatran Bakal Pasangan Calon Perseorangan harus menyerahkan syarat minimal dukungan serta dukungan haruslah diinput kedalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON),” ungkap Nur Syamsi.
Lebih lanjut, Kholid menambahkan bahwa Bakal Pasangan Calon baru bisa mendapatkan username dan password aplikasi Silon ketika sudah membawa surat mandat yang menyatakan penunjukan operator Silon kepada KPU Surabaya. (guh/esar)