KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SURABAYA

,

Menu
  • Profil
    • Profil Anggota KPU
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Wewenang
    • Close
  • Pemilu
    • Pemilu
      • Sejarah Pemilu
      • Kampanye
      • Daerah Pemilihan
    • Regulasi
      • Undang Undang
      • Peraturan KPU
      • Keputusan KPU
      • Keputusan KPU Surabaya
      • Surat Edaran
    • Data Pemilu
      • Pemilu Legislatif
      • Pemilu Kepala Daerah
      • Pemilu Presiden
      • Surabaya Dalam Angka
    • Close
  • Konten
    • Berita
    • Artikel
    • Diskusi Reboan
    • Majalah HALOKPU
    • Program dan Kegiatan
    • Pengadaan Barang & Jasa
    • Agenda Even
    • Laporan Kegiatan
    • Close
  • Informasi Publik
    • SOP Pelayanan Informasi
    • Tabulasi Pelayanan Informasi
    • Formulir PPID
    • Daftar Informasi Publik
    • Pengumuman
    • Press Release
    • Close
  • Kontak
  • Pendaftaran Pemantau

KPU Surabaya Hadiri Rapat Koordinasi Penyusunan Anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024

Terbit Tanggal 25 Agustus 2021 15:01

 

Hupmas, SURABAYA – Rabu pagi (25/08/2024), KPU Provinsi Jawa Timur gelar kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Anggaran Pemilihan Serentak 2024 bersama 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur secara daring (dalam jaringan).

Choirul Anam, Ketua KPU Provinsi Jatim membuka acara yang turut dihadiri Ketua KPU Kabupaten/Kota, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Sekretaris, dan Sub Koordinator/Kasubag Program dan Data.

Anam menyampaikan bahwa setiap KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur segera menyusun Rencana Kebutuhan Anggaran (RKB) untuk Pemilihan 2024 dengan baik serta memperhatikan berbagai aspek.

“Sangat penting untuk menyusun RKB dengan memperhatikan pertumbuhan penduduk yang berdampak pada jumlah DPT, jumlah TPS, dan juga kondisi Pandemi Covid-19 yang belum selesai,” jelas Anam.

Hal senada juga disampaikan oleh Rochani, Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur.

Rochani berpesan agar dalam proses penyusunan RKB dilaksanakan dengan baik dan benar, serta dalam penyusunan dilakukan berdasarkan pemahaman tahapan Pemilihan 2024.

“Pemahaman yang utuh terkait tahapan akan menjadi kunci di dalam pelaksanan Pemilihan. Jadi Penyusunan RKB disesuaikan dengan proses tahapan, ini menjadi kunci pokok,” ungkap Rochani.

Menjadi Pemateri, Miftahul Rozaq Komisioner KPU Jatim menjelaskan terkait dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah dan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.

Di akhir sesi, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik Karsini juga menyampaikan agar penyusunan RKB dilakukan sesuai dengan Keputusan Nomor 444 Tahun 2020 yang juga merupakan perubahan terkahir dari Keputusan Nomor 1312 Tahun 2019.

(guh/aas/esar/hupmas)

Kalender Even


  • No Events

Tulisan Terbaru


  • Pengumuman KPU Surabaya Untuk Migrasi WEB KPU Surabaya
  • KPU Provinsi Jawa Timur Gelar Sosialisasi dan Bimtek Tata Cara Pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) dan Zona Integritas
  • Apel Pagi Ingatkan Tingkatkan Kerjasama dan Kekompakan
  • Selamat Hari Santri 22 Oktober 2021
  • KPU Surabaya Terima Kunjungan Kerja KPU Kabupaten Gianyar, Bali
  • KPU Surabaya Adakan Rakor SPIP
  • KPU Surabaya Terima Audiensi DPD Partai Ummat Kota Surabaya
  • MEMPERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW 12 ROBIUL AWAL 1443 H
  • Apel Pagi Sekretaris KPU Surabaya Ingatkan Kekompakan
  • SELAMAT HARI PARLEMEN INDONESIA 16 OKTOBER 2021

RSS KPU RI


KPU KOTA SURABAYA
Jl. Adityawarman 87
Surabaya, Jawa Timur
Indonesia 60242


☏ 031 - 5685973 | faximile
☎ 031 - 5681028
✉ [email protected]
  • Sitemap
  • Sitestats
  • Kontak
  • Webmaster
  • Faq
Copyright © 2019 KPU Kota Surabaya