KPU Surabaya Hadiri Bimtek SIPPP pada Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Calon Anggota DPD Pemilu Tahun 2019 Regional Kendari

Hupmas, SURABAYA – Selama 3 (tiga) hari yakni pada tanggal 20 – 22 Maret 2018, Divisi Hukum, Purnomo Satriyo Pringgodigdo didampingi oleh Kepala Sub Bagian Hukum, Octian Anugeraha menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) pada Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Calon Anggota DPD Pemilu Tahun 2019 Regional Kendari.
Hasyim Asy’ari selaku Anggota KPU RI Divisi Hukum yang menjadi narasumber mewakili Ketua KPU RI yang berhalangan hadir pada saat itu, memaparkan materi tentang Kebijakan KPU terkait Verifikasi Perseorangan Peserta Pemilu 2019.
“Penggunaan SIPPP akan diatur dalam regulasi pemilu serta SIPPP wajib bagi perseorangan peserta pemilu. Perseorangan peserta pemilu yg tidak menggunakan SIPPP maka tidak akan diterima penyerahan syarat dukungannya,” tandas Hasyim.
Sementara itu, pada hari ke-2 Bimtek dibagi menjadi 2 (dua) kelas yaitu Bimtek tentang Kebijakan KPU terkait SIPPP yang diikuti oleh seluruh Anggota KPU Divisi Hukum se-Indonesia dan Bimtek tentang aplikasi SIPP yang diikuti oleh operator SIPP. (oct/azi)