KPU Surabaya Gelar Sosialisasi dan Bimtek Pendaftaran, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual, dan Tata Cara Penggunaan SIPOL Bagi Parpol Calon Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Kota Surabaya

Hupmas, SURABAYA – Bertempat di ruang pertemuan Kahuripan Hotel Singgasana Surabaya kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual, dan Tata Cara Penggunaan SIPOL bagi Parpol Calon Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Kota Surabaya berlangsung, Senin siang ini (02/10/2017).
Sekitar 20 orang perwakilan dari parpol dan Panitia Pengawas (Panwas) Surabaya mengikuti acara yang dimulai pukul 13.00 WIB, tepat setelah jamuan makan siang.
Parpol yang hadir diantaranya adalah Partai NasDem, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Persatuan Indonesia, Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Islam Damai Aman (IDAMAN), Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Bulan Bintang, Partai Kedaulatan, dan Partai Indonesia Tanah Air Kita (Partai Rakyat).
Purnomo Satriyo Pringgodigdo yang membidangi Divisi Hukum bertindak sebagai narasumber. Materi yang disampaikan terbagi dalam beberapa pembahasan. Diantaranya pengumuman pendaftaran, pendaftaran di tingkat kabupaten/kota, penelitian administrasi, penelitian administrasi (perbaikan), verifikasi faktual, verifikasi faktual (perbaikan), partisipasi masyarakat, dan sistem informasi partai politik (SIPOL). Materi sosialisasi dan bimtek dapat diunduh di: bit.ly/kpusurabaya1
Dalam pemaparannya Purnomo menjelaskan pendaftaran parpol dilakukan secara sentralistik yakni di KPU RI. Ketika Pengurus parpol tingkat pusat menyerahkan dokumen persyaratan peserta pemilu kepada KPU maka pengurus parpol tingkat kabupaten/kota juga harus menyerahkan dokumen data anggota kepada KPU Kabupaten/Kota.
Salinan bukti kartu tanda anggota parpol dan kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan, paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota,” terang alumnus dari Magister Hukum Universitas Indonesia tersebut.
“Dokumen tersebut dalam bentuk hardcopy yang disusun secara berurutan sesuai dengan daftar nama anggota parpol untuk setiap desa/kelurahan atau sebutan lain dalam satu kecamatan,” jelasnya kembali. (esar)