KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SURABAYA

,

Menu
  • Profil
    • Profil Anggota KPU
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Wewenang
    • Close
  • Pemilu
    • Pemilu
      • Sejarah Pemilu
      • Kampanye
      • Daerah Pemilihan
    • Regulasi
      • Undang Undang
      • Peraturan KPU
      • Keputusan KPU
      • Keputusan KPU Surabaya
      • Surat Edaran
    • Data Pemilu
      • Pemilu Legislatif
      • Pemilu Kepala Daerah
      • Pemilu Presiden
      • Surabaya Dalam Angka
    • Close
  • Konten
    • Berita
    • Artikel
    • Diskusi Reboan
    • Majalah HALOKPU
    • Program dan Kegiatan
    • Pengadaan Barang & Jasa
    • Agenda Even
    • Laporan Kegiatan
    • Close
  • Informasi Publik
    • SOP Pelayanan Informasi
    • Tabulasi Pelayanan Informasi
    • Formulir PPID
    • Daftar Informasi Publik
    • Pengumuman
    • Press Release
    • Close
  • Kontak
  • Pendaftaran Pemantau

KPU Surabaya Gelar Rapat Koordinasi dan Verifikasi Data DPTb

Terbit Tanggal 2 Maret 2019 18:04

Hupmas, SURABAYA – Hupmas, SURABAYA – Sabtu (02/03/2019), KPU Surabaya mengadakan rapat koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang membidangi Divisi Perencanaan dan Data se-Wilayah Surabaya untuk melakukan Verifikasi Data Pindah Memilih (A5) Pemilu Tahun 2019.

Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Lt. 1 KPU Surabaya tersebut sebagai tindak lanjut dari surat Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 244/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2019 perihal Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Robiyan Arifin, anggota KPU Surabaya yang membidangi Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi membuka rapat dan menjelaskan hasil rapat koordinasi dan rekapitulasi DPTb Tahap Kesatu.

Lebih lanjut rakor siang ini membahas diantaranya terkait dengan penataan pemilih DPTb dengan mengoptimalkan pendistribusian pada Tempat Pemungutan Suata (TPS) sekitar dan mengintensifkan pelayanan DPTb di daerah-daerah potensi DPTb yang terkonsesntrasi disuatu wilayah, serta KPU atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) perlu mensosialiasikan konsekuensi pindah memilih terhadap suara yang akan diterima kepada setiap pemilih yang mengurus kepindahannya.

“Sama seperti Tahap Kesatu, dalam rekapitulasi dan penetapan DPTb dilakukan secara berjenjang dimulai dari PPS, PPK, KPU Kab/Kota dan KPU Provinsi, serta menggunakan formulir dan Berita Acara,” jelas Robiyan. (guh/esar)

Kalender Even


  • No Events

Tulisan Terbaru


  • Pengumuman KPU Surabaya Untuk Migrasi WEB KPU Surabaya
  • KPU Provinsi Jawa Timur Gelar Sosialisasi dan Bimtek Tata Cara Pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) dan Zona Integritas
  • Apel Pagi Ingatkan Tingkatkan Kerjasama dan Kekompakan
  • Selamat Hari Santri 22 Oktober 2021
  • KPU Surabaya Terima Kunjungan Kerja KPU Kabupaten Gianyar, Bali
  • KPU Surabaya Adakan Rakor SPIP
  • KPU Surabaya Terima Audiensi DPD Partai Ummat Kota Surabaya
  • MEMPERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW 12 ROBIUL AWAL 1443 H
  • Apel Pagi Sekretaris KPU Surabaya Ingatkan Kekompakan
  • SELAMAT HARI PARLEMEN INDONESIA 16 OKTOBER 2021

RSS KPU RI


KPU KOTA SURABAYA
Jl. Adityawarman 87
Surabaya, Jawa Timur
Indonesia 60242


☏ 031 - 5685973 | faximile
☎ 031 - 5681028
✉ [email protected]
  • Sitemap
  • Sitestats
  • Kontak
  • Webmaster
  • Faq
Copyright © 2019 KPU Kota Surabaya