KPU Surabaya Gelar Rakor Pelaksanaan Kampanye Pilgub Jatim 2018 di Tingkat Kota Surabaya

Hupmas, SURABAYA – Jumat siang (02/03/2018), dengan mengundang Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya, dan perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, KPU Surabaya mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2018.
Adapun rakor tersebut diadakan berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 5 Ayat (2) huruf d terkait Pemasangan Alat Peraga Kampanye.
“Bapak/Ibu sekalian rakor pada siang ini diadakan terkait dengan titik-titik APK, yang kedua terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK), dan yang ketiga terkait jadwal pengadaan dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang diadakan oleh KPU,” papar Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi. (azi)