KPU Surabaya Gelar Bimtek Perbaikan Administrasi dan Verifikasi Faktual Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2019

Hupmas, SURABAYA – Dalam rangka persiapan Tahapan Perbaikan Administrasi dan Verifikasi Faktual Dalam Pendaftaran Calon Peserta Pemilu Tahun 2019, KPU Surabaya menggelar bimbingan teknis (bimtek) yang berlangsung di Hotel Singgasana Surabaya, Kamis siang (16/11/2017).
Peserta bimtek terdiri dari 2 (dua) orang petugas penghubung dari 13 (tiga belas) partai yang diundang. Adapun ketiga belas partai yang diundang ialah Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Acara yang dimulai tepat pukul 13.00 WIB tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi yang kemudian dilanjutkan penyampaian materi tentang “Penelitian Administrasi Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2019” oleh Divisi Hukum, Purnomo Satriyo Pringgodigdo.
Dalam pemamparan materinya, pria almunus Magister Hukum Universitas Indonesia ini menjelaskan dari berkas dokumen yang diterima dan diteliti oleh KPU Surabaya terdapat sekitar 24,18% yang memenuhi syarat (MS) sedangkan 75,82% yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Adapun yang tidak memenuhi syarat dikarenakan ada beberapa faktor seperti tidak ada Kartu Tanda Anggota (KTA) maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP), adanya perbedaan antara KTA dan KTP baik dari nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat tanggal lahir, dan alamat. Selanjutnya KTP dan KTA buram (tidak terbaca dengan jelas) serta KTP tidak sesuai format (KTP non elektronik).
“Regulasi memberi tenggang waktu perbaikan administrasi bukti keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemiu 2019 yang berlangsung mulai tanggal 18 November hingga 01 Desember 2017,” jelas pria yang biasa disapa Pak Pur ini.
Lebih lanjut, Purnomo menyampaikan waktu perbaikan dilaksanakan pada saat jam kerja pukul 08.00 – 16.00 WIB kecuali hari terakhir pukul 08.00 – 24.00 WIB.
“Kami menghimbau parpol untuk memanfaatkan masa perbaikan ini sebaik mungkin dengan melengkapi kekurangan dokumen yang diperlukan,” pungkasnya. (esar)