KPU Surabaya Beri Pembekalan Komisi Pemilihan Raya Universitas Wijaya Putra

Hupmas, KPU Surabaya- Pendidikan pemilih kepada pemilih pemula dan pra pemilih terus dilakukan oleh KPU Surabaya. Tidak mengenal hari libur, Minggu (18/12/2016), KPU Surabaya memberikan pendidikan penyelenggaraan pemilu kepada Komisi Pemilihan Raya (KPR) Universitas Wijaya Putra (UWP) di Aula Kampus Jl. Benowo No. 1-3 Surabaya. Bertindak sebagai narasumber adalah Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis, Nurul Amalia.
Anggota KPU Surabaya Divisi Teknis, Nurul Amalia diawal paparannya menjelaskan tentang 12 prinsip penyelenggaraan pemilu berdasarkan standar internasional. Menurut Nurul, 12 prinsip tersebut telah dirangkum dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia menjadi asas LUBER dan JURDIL. Dalam kesempatan tersebut, Nurul menjelaskan mengenai bagaimana penyelenggaraan pemilu sederhana dan peningkatan partisipasi pemilih dalam pemilu.
Nurul menjelaskan, penyelenggara pemilu memang melayani semua pemilih dengan adil dan netral. ”Namun, netral bukan berarti tidak memilih. Penyelenggara pemilu tetap punya hak pilih,” imbuh alumnus Universitas Airlangga Surabaya tersebut.
Pembekalan berjalan interaktif. Beberapa mahasiswa mengajukan pertanyaan yang berkaitan dengan kepemiluan. Maya, salah satu mahasiswa yang mengikuti kegiatan tersebut mengajukan pertanyaan apakah mungkin KPU membuat sistem lewat digital? Menanggapi pertanyaan tersebut, Nurul Amalia menjelaskan bahwa sejauh ini KPU telah menggunakan sistem yang berbasis IT.
KPU Surabaya misalnya, telah melakukan inovasi dengan memanfaatkan teknologi informasi. Untuk mengecek DPT, KPU Surabaya membuat aplikasi yang dapat dipergunakan untuk mengecek apakah pemilih sudah masuk dalam DPT atau belum. ”Melalui smartphone, pemilih dengan mudah melihat apakah sudah terdaftar di DPT dan TPS untuk mencoblos. Sehingga memudahkan pemilih untuk bisa mengetahui lokasi TPS dan bisa mendeteksi dobel pemilih,” jelas Nurul.
Pertanyaan lain diajukan oleh peserta pelatihan, Munawi. Pria yang juga menjadi Dewan Penasihat KPR UWP tersebur bertanya tentang bagaimana cara menjadi anggota KPPS di TPS. Sebab, biasanya yang menjadi KPPS adalah RT, RW dan tokoh masyarakat.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Nurul menjelaskan bahwa syarat menjadi KPPS adalah dengan mendaftar langsung ke PPS. Sesuai dengan Peraturan KPU, sekarang sudah ada batasan bahwa anggota KPPS tidak boleh dua kali. Adanya batas maksimal menjadi KPPS yang hanya dua kali dimaksudkan sebagai regenerasi untuk calon KPPS. ”Ini peluang. jadi jangan sampai terlambat mendapatkan informasi. Untuk batasan umur KPPS itu sendiri adalah minimal 25 tahun,” ungkap perempuan asli Surabaya tersebut.