KPU Surabaya Adakan Technical Meeting Terkait dengan Pemasangan APK

Hupmas, SURABAYA – Selasa sore (03/04/2018), KPU Surabaya mengadakan technical meeting bersama dengan Tim Kampanye Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 dan 2, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya (Kapolrestabes) Surabaya, dan Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Perak.
Technical meeting yang berlangsung di Ruang Auditorium RPP Bung Tomo ini digelar berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 5 Ayat (2) Huruf d terkait Pemasangan Alat Peraga Kampanye.
Digelarnya technical meeting ini bertujuan agar diperoleh kesepakatan bersama dari berbagai pihak yang terlibat terkait dengan bagaimana teknis pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang berupa baliho, umbul-umbul, dan spanduk nantinya. (azi)