KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SURABAYA

,

Menu
  • Profil
    • Profil Anggota KPU
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Wewenang
    • Close
  • Pemilu
    • Pemilu
      • Sejarah Pemilu
      • Kampanye
      • Daerah Pemilihan
    • Regulasi
      • Undang Undang
      • Peraturan KPU
      • Keputusan KPU
      • Keputusan KPU Surabaya
      • Surat Edaran
    • Data Pemilu
      • Pemilu Legislatif
      • Pemilu Kepala Daerah
      • Pemilu Presiden
      • Surabaya Dalam Angka
    • Close
  • Konten
    • Berita
    • Artikel
    • Diskusi Reboan
    • Majalah HALOKPU
    • Program dan Kegiatan
    • Pengadaan Barang & Jasa
    • Agenda Even
    • Laporan Kegiatan
    • Close
  • Informasi Publik
    • SOP Pelayanan Informasi
    • Tabulasi Pelayanan Informasi
    • Formulir PPID
    • Daftar Informasi Publik
    • Pengumuman
    • Press Release
    • Close
  • Kontak
  • Pendaftaran Pemantau

KPU Rakor Bersama Stakeholder Jelang Sidang Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pilwali Surabaya 2020

Terbit Tanggal 19 Februari 2021 08:25

Hupmas, SURABAYA – Kamis (18/02/2021) Dalam rangka mempersiapkan penetapan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020, KPU Kota Surabaya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor).

Bertempat di Kantor KPU Kota Surabaya jalan Adityawarman nomor 87 Surabaya, Rakor dihadiri jajaran Komisioner KPU Kota Surabaya, dan stakeholder dari perwakilan Polrestabes Surabaya, Bakesbangpol Kota Surabaya, Satgas Covid-19 Kota Surabaya, EO Cita Entertaiment, LO Paslon, dan Bawaslu Kota Surabaya

Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi dalam sambutannya mengatakan, KPU Kota Surabaya sebagai penyelenggara pemilihan akan melaksanakan sidang pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya usai adanya putusan MK tentang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).

“Tanggal 16 februari Mahkamah Konstitusi telah memutuskan perkara 88 tentang PHP Kota Surabaya yang di dalam amar putusannya menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima, yang itu berarti memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan pasangan calon terpilih sebagaimana amanat PKPU 19 pasal 64,” jelasnya.

Untuk diketahui, KPU Kota Surabaya akan melakukan sidang pleno penetapan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Serentak lanjutan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya tahun 2020 pada Jumat (19/02) di Wyndham Hotel Surabaya pukul 13.00 WIB dengan mematuhi aturan protokol kesehatan secara ketat. Selain itu, sidang pleno juga akan disiarkan langsung melalui live streaming Youtube KPU Kota Surabaya dan JTV. (trisna/hupmas)

Kalender Even


  • No Events

Tulisan Terbaru


  • KPU Surabaya Akan Lakukan Evaluasi Relawan Demokrasi
  • KPU Surabaya Laksanakan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pilwali Surabaya
  • KPU Surabaya Serahkan Enam Salinan Dokumen Penetapan Pasangan Calon
  • Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020
  • Bantuan Insan Media Tingkatkan Partisipasi Masyarakat Di Pilwali Surabaya 2020
  • Media Gathering tahapan Penetapan Paslon Terpilih, KPU Surabaya Ucapkan Terima Kasih Kepada Media
  • ASSESSMENT PERSIAPAN PENETAPAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA SURABAYA TERPILIH
  • KPU Rakor Bersama Stakeholder Jelang Sidang Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pilwali Surabaya 2020
  • KPU TERIMA KUNJUNGAN DOSEN PEMBIMBING LAPANGAN MAHASISWA MAGANG FISIP UINSA
  • KPU Surabaya Sinergi Dengan Media Di Tahapan Penetapan Pasangan Calon

RSS KPU RI


  • Sebuah galat telah terjadi, yang kemungkinan berarti umpan tersebut sedang anjlok. Coba lagi nanti.
KPU KOTA SURABAYA
Jl. Adityawarman 87
Surabaya, Jawa Timur
Indonesia 60242


☏ 031 - 5685973 | faximile
☎ 031 - 5681028
✉ [email protected]
  • Sitemap
  • Sitestats
  • Kontak
  • Webmaster
  • Faq
Copyright © 2019 KPU Kota Surabaya