KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SURABAYA

,

Menu
  • Profil
    • Profil Anggota KPU
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Wewenang
    • Close
  • Pemilu
    • Pemilu
      • Sejarah Pemilu
      • Kampanye
      • Daerah Pemilihan
    • Regulasi
      • Undang Undang
      • Peraturan KPU
      • Keputusan KPU
      • Keputusan KPU Surabaya
      • Surat Edaran
    • Data Pemilu
      • Pemilu Legislatif
      • Pemilu Kepala Daerah
      • Pemilu Presiden
      • Surabaya Dalam Angka
    • Close
  • Konten
    • Berita
    • Artikel
    • Diskusi Reboan
    • Majalah HALOKPU
    • Program dan Kegiatan
    • Pengadaan Barang & Jasa
    • Agenda Even
    • Laporan Kegiatan
    • Close
  • Informasi Publik
    • SOP Pelayanan Informasi
    • Tabulasi Pelayanan Informasi
    • Formulir PPID
    • Daftar Informasi Publik
    • Pengumuman
    • Press Release
    • Close
  • Kontak
  • Pendaftaran Pemantau

KPU Rakor Bersama Stakeholder Jelang Sidang Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pilwali Surabaya 2020

Terbit Tanggal 19 Februari 2021 08:25

Hupmas, SURABAYA – Kamis (18/02/2021) Dalam rangka mempersiapkan penetapan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020, KPU Kota Surabaya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor).

Bertempat di Kantor KPU Kota Surabaya jalan Adityawarman nomor 87 Surabaya, Rakor dihadiri jajaran Komisioner KPU Kota Surabaya, dan stakeholder dari perwakilan Polrestabes Surabaya, Bakesbangpol Kota Surabaya, Satgas Covid-19 Kota Surabaya, EO Cita Entertaiment, LO Paslon, dan Bawaslu Kota Surabaya

Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi dalam sambutannya mengatakan, KPU Kota Surabaya sebagai penyelenggara pemilihan akan melaksanakan sidang pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya usai adanya putusan MK tentang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).

“Tanggal 16 februari Mahkamah Konstitusi telah memutuskan perkara 88 tentang PHP Kota Surabaya yang di dalam amar putusannya menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima, yang itu berarti memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan pasangan calon terpilih sebagaimana amanat PKPU 19 pasal 64,” jelasnya.

Untuk diketahui, KPU Kota Surabaya akan melakukan sidang pleno penetapan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Serentak lanjutan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya tahun 2020 pada Jumat (19/02) di Wyndham Hotel Surabaya pukul 13.00 WIB dengan mematuhi aturan protokol kesehatan secara ketat. Selain itu, sidang pleno juga akan disiarkan langsung melalui live streaming Youtube KPU Kota Surabaya dan JTV. (trisna/hupmas)

Kalender Even


  • No Events

Tulisan Terbaru


  • Pengumuman KPU Surabaya Untuk Migrasi WEB KPU Surabaya
  • KPU Provinsi Jawa Timur Gelar Sosialisasi dan Bimtek Tata Cara Pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) dan Zona Integritas
  • Apel Pagi Ingatkan Tingkatkan Kerjasama dan Kekompakan
  • Selamat Hari Santri 22 Oktober 2021
  • KPU Surabaya Terima Kunjungan Kerja KPU Kabupaten Gianyar, Bali
  • KPU Surabaya Adakan Rakor SPIP
  • KPU Surabaya Terima Audiensi DPD Partai Ummat Kota Surabaya
  • MEMPERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW 12 ROBIUL AWAL 1443 H
  • Apel Pagi Sekretaris KPU Surabaya Ingatkan Kekompakan
  • SELAMAT HARI PARLEMEN INDONESIA 16 OKTOBER 2021

RSS KPU RI


KPU KOTA SURABAYA
Jl. Adityawarman 87
Surabaya, Jawa Timur
Indonesia 60242


☏ 031 - 5685973 | faximile
☎ 031 - 5681028
✉ [email protected]
  • Sitemap
  • Sitestats
  • Kontak
  • Webmaster
  • Faq
Copyright © 2019 KPU Kota Surabaya