KPU Provinsi Jawa Timur Evaluasi Lakip KPU Kab/Kota

Hupmas, KPU Surabaya– KPU Kota Surabaya bersama dengan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur menghadiri Rapat Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Tahun Anggaran 2015 dan Rapat Koordinasi Pencermatan RKA K/L Tahun Anggaran 2017 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur di Hotel Luminor Surabaya 29-30 November 2016. KPU Surabaya diwakili oleh Komisioner Divisi Perencanaan dan Data, Robiyan Arifin bersama Kasubbag Program dan Data Andam Riyanto, dan stafnya, Arif Wijaksono.
Pada hari pertama, pembahasan difokuskan kepada evaluasi penyusunan LAKIP 2015. Dalam laporannya, M. Eberta Kawima selaku Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa karena pelaksanaan tugas dan fungsi setiap instansi pemerintah dibiayai oleh negara dan bersumber dari rakyat, maka pengelolaan anggaran harus dilaksanakan secara akuntabel. ”Oleh sebab itu penting bagi instansi pemerintah, khususnya KPU di Jawa Timur untuk saling menguatkan kebersamaan dalam meningkatkan akuntabilitas kinerja di jajarannya,” Tutur Eberta Kawima.
Sementara itu. Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Eko Sasmito dalam sambutannya mengatakan, optimalisasi kegiatan dan penghematan anggaran seharusnya dapat dilakukan di KPU sebagai salah satu upaya nyata mendukung program pemerintah. Target penyerapan anggaran hingga 95% merupakan salah satu indikator bahwa satuan kerja mampu melaksanakan realisasi kegiatan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Dalam hal ini LAKIP adalah parameter utama untuk mengevaluasi capaian kinerja tersebut.
Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut adalah Auditor Muda dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, Wiwi Winarti. Dalam presentasinya, Wiwi memaparkan bahwa LAKIP merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Penyusunan LAKIP hendaknya berdasar pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 53 Tahun 2014 terkait dengan tata cara penyusunan LAKIP dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 12 Tahun 2015 terkait dengan tata cara evaluasi LAKIP. Penyusunan LAKIP juga harus memenuhi unsur pengukuran kinerja, evaluasi, dan pengungkapan (disclosure) secara memadai terkait dengan hasil analisis terhadap pengukuran kinerja.
Dalam pengukuran capaian kinerja instansi pemerintah, lanjut Wiwi, diperlukan metode pengukuran kinerja yang jelas, perbandingan antara target dengan realisasi kinerja tahun berjalan, perbandingan realisasi kinerja tahun berjalan dengan tahun-tahun sebelumnya, perbandingan realisasi kinerja tahun berjalan dengan target dalam rencana strategis, dan analisis penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/penurunan kinerja serta solusi alternatif yang telah dilakukan. “Bila hal-hal tersebut terpenuhi, maka kinerja instansi pemerintah dapat dipertanggungjawabkan secara terukur, akurat, dan akuntabel,” ungkap Wiwi.