KPU dan Pemkot Surabaya Bahas Mekanisme Pemberhentian dan Pelantikan Aleg

Hupmas, SURABAYA – Kamis siang, (27/06/2019), KPU bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar Rapat Koordinasi (rakor) Pemberhentian Anggota DPRD Kota periode 2014-2019 dan Pelantikan Anggota Legislatif (Aleg) periode 2019-2024.
Rakor berlangsung di ruang Asisten 1 Sekretaris Kota (Sekkota) Bidang Pemerintahan. Hadir dalam rapat itu Asisten 1 Sekkota Bidang Pemerintahan Sekkota Yayuk Eko Agustin, Kepala Bakesbang Linmas Eddy Christijanto, serta Sekretaris DPRD Surabaya Hadi Siswanto Anwar.
Dari KPU Surabaya hadir anggota KPU yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan Soeprayitno dan Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Naafilah Astri Swarist.
Kepala Bakesbang Linmas Surabaya, Eddy Christijanto serta Sekretaris DPRD Hadi Siswanto Anwar menyampaikan jadwal pemberhentian dan pelantikan Aleg pada 23 Agustus 2019. “Ini sehubungan dengan habisnya periodesasi anggota dewan 2014-2019 pada tanggal tersebut, 23 Agustus 2019,” kata Eddy Christijanto yang dikuatkan Hadi Siswanto Anwar.
Hadi menambahkan, jadwal diperlukan pihaknya terkait persiapan. Salah satunya pengukuran jas Aleg yang akan dilantik.
Mengenai usulan jadwal tersebut, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya Soeprayitno menegaskan pihaknya belum bisa memberi masukkan sehubungan jadwal pelantikan.
“Sementara ini KPU Surabaya masih menghadapi gugatan PHPU (Perselisihan Hukum Pemilihan Umum) terkait pemilu DPRD kota.
Pria yang akrab disapa Nano ini menjelaskan jika Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) atas PHPU tersebut baru akan terbit tanggal 1 Juli 2019. Dan sidang pendahuluan dijadwalkan 7 Juli 2019.
“Sambil menunggu proses di MK, KPU Surabaya menyiapkan dokumen pelantikan. Sedangkan Pemkot koordinasi dengan gubernur terkait penandatanganan Surat Keputusan pelantikan anggota dewan dan koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri sehubungan pengambilan sumpah, ” tutup Soeprayitno. (al)