KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SURABAYA

,

Menu
  • Profil
    • Profil Anggota KPU
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Wewenang
    • Close
  • Pemilu
    • Pemilu
      • Sejarah Pemilu
      • Kampanye
      • Daerah Pemilihan
    • Regulasi
      • Undang Undang
      • Peraturan KPU
      • Keputusan KPU
      • Keputusan KPU Surabaya
      • Surat Edaran
    • Data Pemilu
      • Pemilu Legislatif
      • Pemilu Kepala Daerah
      • Pemilu Presiden
      • Surabaya Dalam Angka
    • Close
  • Konten
    • Berita
    • Artikel
    • Diskusi Reboan
    • Majalah HALOKPU
    • Program dan Kegiatan
    • Pengadaan Barang & Jasa
    • Agenda Even
    • Laporan Kegiatan
    • Close
  • Informasi Publik
    • SOP Pelayanan Informasi
    • Tabulasi Pelayanan Informasi
    • Formulir PPID
    • Daftar Informasi Publik
    • Pengumuman
    • Press Release
    • Close
  • Kontak
  • Pendaftaran Pemantau

KPU dan Bawaslu Jatim Sampaikan Materi Seminar Tahapan Kampanye Secara Komperhensif

Terbit Tanggal 22 September 2020 20:00

Hupmas, SURABAYA – Selasa (22/09/2020) KPU Kota Surabaya menghadirkan pembicara dari Anggota KPU Jawa Timur (Jatim) Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Gogot Cahyo Baskoro dan Aang Kunaefi Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jatim.

Bertempat di Hotel Harris Surabaya Jalan Mayjen HR Muhammad No. 2A Sukomanunggal Surabaya. Acara dihadiri Bawaslu Kota Surabaya, perwakilan Partai Politik, Korem 084 Bhaskara Jaya, Polrestabes Surabaya, Polresta Tanjung Perak, Pemantau Pemilu, Organisasi Wartawan, dan jajaran OPD Pemkot Surabaya.

Sebagai pemateri pertama, Gogot Cahyo Baskoro menjelaskan tentang peraturan pelaksanaan kampanye yang secara umum masih sama dengan PKPU 4 tahun 2017 tentang pelaksanaan Pemilihan Gubernur tahun 2018 lalu.

“Jadi di semua tempat di Surabaya boleh dilaksanakan kampanye, dan semua pasangan calon memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan setara dalam melaksanakan kampanye,” jelas Gogot.

Gogot juga menjelaskan masalah tahapan kampanye, bentuk-bentuk kampanye, konten materi kampanye, perubahan regulasi, dan aturan protokol kesehatan selama masa kampanye.

Sementara itu, sebagai pemateri kedua, Aang Kunaefi menyampaikan Bawaslu akan bertugas untuk mengawasi pelaksanaan masa kampanye agar berjalan sesuai aturan protokol kesehatan mengingat Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya diselenggarakan di masa pandemi Covid-19.

“Penyelenggaraan pilkada ini semua pihak berkomitmen untuk menjaga satu sama lain untuk menghindari penularan Covid-19,” jelasnya.

Selain itu, Aang juga menyebut Bawaslu akan menindak setiap laporan masyarakat apabila tidak sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh KPU.

Di akhir sesi, diadakan sesi tanya jawab dari peserta seminar terkait masalah tahapan kampanye. (trisna/hupmas)

Kalender Even


  • No Events

Tulisan Terbaru


  • Pengumuman KPU Surabaya Untuk Migrasi WEB KPU Surabaya
  • KPU Provinsi Jawa Timur Gelar Sosialisasi dan Bimtek Tata Cara Pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) dan Zona Integritas
  • Apel Pagi Ingatkan Tingkatkan Kerjasama dan Kekompakan
  • Selamat Hari Santri 22 Oktober 2021
  • KPU Surabaya Terima Kunjungan Kerja KPU Kabupaten Gianyar, Bali
  • KPU Surabaya Adakan Rakor SPIP
  • KPU Surabaya Terima Audiensi DPD Partai Ummat Kota Surabaya
  • MEMPERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW 12 ROBIUL AWAL 1443 H
  • Apel Pagi Sekretaris KPU Surabaya Ingatkan Kekompakan
  • SELAMAT HARI PARLEMEN INDONESIA 16 OKTOBER 2021

RSS KPU RI


KPU KOTA SURABAYA
Jl. Adityawarman 87
Surabaya, Jawa Timur
Indonesia 60242


☏ 031 - 5685973 | faximile
☎ 031 - 5681028
✉ [email protected]
  • Sitemap
  • Sitestats
  • Kontak
  • Webmaster
  • Faq
Copyright © 2019 KPU Kota Surabaya