Konsultasi Pendaftaran Perseorangan, 5 Pemuda Datangi KPU Surabaya

Hupmas, SURABAYA – Rabu siang (27/11/2019), KPU Surabaya kembali terima kunjungan dari masyarakat umum terkait dengan proses pencalonan perseorangan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020.
Terdiri dari 5 (lima) orang yang terdiri dari Bagus Windi Prakoso, M. Yusron, Maulana, Catur, dan Arthur Darwanto datang ke KPU Surabaya hendak menanyakan proses pendaftaran calon perseorangan serta syarat dan berkas yang harus diserahkan kepada KPU Surabaya.
“Tujuan kami berlima adalah untuk menanyakan syarat dan berkas yang harus kami serahkan jika hendak mendaftar lewat jalur perseorangan atau independen dalam Pilwali 2020,” ungkap Maulana.
Muh. Kholid Asyadulloh, Anggota KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan bahwa sampai saat ini masih berpengang pada PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serta PKPU 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, sambil menunggu PKPU terbaru yang mengatur pencalonan perseorangan.
“Jadi pedoman KPU sampai saat ini masih PKPU 3 Tahun 2017. Syarat yang harus diserahkan adalah dokumen dukungan dengan minimal 138.565 Pemilih yang tersebar minimal 16 Kecamatan dari 31 Kecamatan yang ada di Surabaya,” jelas Kholid.
Lebih lanjut, Kholid juga menyampaikan sambil menampilkan aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan) bahwa data dukungan yang dimiliki juga harus diinput kedalam aplikasi Silon. (guh/esar)