KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SURABAYA

,

Menu
  • Profil
    • Profil Anggota KPU
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Wewenang
    • Close
  • Pemilu
    • Pemilu
      • Sejarah Pemilu
      • Kampanye
      • Daerah Pemilihan
    • Regulasi
      • Undang Undang
      • Peraturan KPU
      • Keputusan KPU
      • Keputusan KPU Surabaya
      • Surat Edaran
    • Data Pemilu
      • Pemilu Legislatif
      • Pemilu Kepala Daerah
      • Pemilu Presiden
      • Surabaya Dalam Angka
    • Close
  • Konten
    • Berita
    • Artikel
    • Diskusi Reboan
    • Majalah HALOKPU
    • Program dan Kegiatan
    • Pengadaan Barang & Jasa
    • Agenda Even
    • Laporan Kegiatan
    • Close
  • Informasi Publik
    • SOP Pelayanan Informasi
    • Tabulasi Pelayanan Informasi
    • Formulir PPID
    • Daftar Informasi Publik
    • Pengumuman
    • Press Release
    • Close
  • Kontak
  • Pendaftaran Pemantau

Konsultasi Pendaftaran Perseorangan, 5 Pemuda Datangi KPU Surabaya

Terbit Tanggal 27 November 2019 16:45

Hupmas, SURABAYA – Rabu siang (27/11/2019), KPU Surabaya kembali terima kunjungan dari masyarakat umum terkait dengan proses pencalonan perseorangan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020.

Terdiri dari 5 (lima) orang yang terdiri dari Bagus Windi Prakoso, M. Yusron, Maulana, Catur, dan Arthur Darwanto datang ke KPU Surabaya hendak menanyakan proses pendaftaran calon perseorangan serta syarat dan berkas yang harus diserahkan kepada KPU Surabaya.

“Tujuan kami berlima adalah untuk menanyakan syarat dan berkas yang harus kami serahkan jika hendak mendaftar lewat jalur perseorangan atau independen dalam Pilwali 2020,” ungkap Maulana.

Muh. Kholid Asyadulloh, Anggota KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan bahwa sampai saat ini masih berpengang pada PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serta PKPU 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, sambil menunggu PKPU terbaru yang mengatur pencalonan perseorangan.

“Jadi pedoman KPU sampai saat ini masih PKPU 3 Tahun 2017. Syarat yang harus diserahkan adalah dokumen dukungan dengan minimal 138.565 Pemilih yang tersebar minimal 16 Kecamatan dari 31 Kecamatan yang ada di Surabaya,” jelas Kholid.

Lebih lanjut, Kholid juga menyampaikan sambil menampilkan aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan) bahwa data dukungan yang dimiliki juga harus diinput kedalam aplikasi Silon. (guh/esar)

Kalender Even


  • No Events

Tulisan Terbaru


  • Pengumuman KPU Surabaya Untuk Migrasi WEB KPU Surabaya
  • KPU Provinsi Jawa Timur Gelar Sosialisasi dan Bimtek Tata Cara Pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) dan Zona Integritas
  • Apel Pagi Ingatkan Tingkatkan Kerjasama dan Kekompakan
  • Selamat Hari Santri 22 Oktober 2021
  • KPU Surabaya Terima Kunjungan Kerja KPU Kabupaten Gianyar, Bali
  • KPU Surabaya Adakan Rakor SPIP
  • KPU Surabaya Terima Audiensi DPD Partai Ummat Kota Surabaya
  • MEMPERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW 12 ROBIUL AWAL 1443 H
  • Apel Pagi Sekretaris KPU Surabaya Ingatkan Kekompakan
  • SELAMAT HARI PARLEMEN INDONESIA 16 OKTOBER 2021

RSS KPU RI


  • Sebuah galat telah terjadi, yang kemungkinan berarti umpan tersebut sedang anjlok. Coba lagi nanti.
KPU KOTA SURABAYA
Jl. Adityawarman 87
Surabaya, Jawa Timur
Indonesia 60242


☏ 031 - 5685973 | faximile
☎ 031 - 5681028
✉ [email protected]
  • Sitemap
  • Sitestats
  • Kontak
  • Webmaster
  • Faq
Copyright © 2019 KPU Kota Surabaya