Konsolidasi Nasional Guna Menghadapi Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Serentak 2019

Hupmas, SURABAYA – Dalam rangka mempersiapkan menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 KPU RI selengarakan Konsolidasi Nasional.
Konsolidasi Nasional yang dilaksanakan di Jakarta tersebut dihadiri oleh anggota KPU yang membidangi Divisi Hukum dari KPU Provinsi dan Kota/Kabupaten serta 1 (satu) Perwakilan Kepala Sub Bagian Hukum atau staf/pelaksana Sub Bagian Hukum. Agenda dilaksanakan selama 3 (tiga) gelombang ang dimulai dari angkatan I (satu) yang dilaksanakan pada tanggal 18-20 Maret 2019, angkatan II (dua) pada tanggal 22-24 Maret 2019, dan angkatan III (tiga) pada tanggal 26-28 Maret 2019.
Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman. Dalam sambutannya pria asal Surabaya ini menyampaikan tujuan diadakan Konsolidasi Nasional agar nantinya penyelenggara dapat memahami hal-hal kecil yang menyebabkan kemungkinan terjadinya sengketa dan memahami hal-hal besar untuk memenangkan sengketa.
Mewakili KPU Surabaya, Miftakul Ghufron, yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Octian Anugeraha selaku Kepala Sub Bagian Hukum hadir dalam Konsolidasi Nasional pada gelombang III untuk mendapatkan pemantapan materi persiapan memahami dan mencermati hal-hal yang dapat menyebabkan sengketa dalam penyelenggaraan pemilu. (al/esar)