Komisioner KPU Provinsi ‘Transfer’ Energi

Hupmas, SURABAYA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi ‘mentransfer’ wawasan ke komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU kabupaten/kota se Jawa Timur. Ini menjadi energi luar biasa bagi peserta rapat koordinasi (Rakor) yang berlangsung selama dua hari, Senin-Selasa (24-25/6/2019), di Majapahit Hotel Surabaya.
Rakor dengan agenda utama penyiapan kronologi serta Daftar Alat Bukti (DAB) sehubungan Perselisihan Hukum Hasil Pemilu (PHPU).
Ketua KPU Provinsi Jatim, Choirul Anam, menegaskan setiap tudingan curang yang dialamatkan ke KPU harus dihadapi dengan bukti. “Karena selama ini KPU sudah independent, kedepankan integritas, imparsial, mulai KPPS hingga KPU RI,” tegas Anam, Selasa (25/6/2019).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro menambahkan, sekarang mulai muncul residu residu Pemilu. Sesuai prediksi banyak pihak bermunculan mengajukan PHPU.
“Yang kalah dan yang menang sekalipun. Termasuk pihak yang menyoal anggaran Pemilu. Harus bersiap. KPU Jatim saja di-DKPP-kan dengan tudingan tidak profesional,” sebut Gogot yang asli Magetan.
Menurut Gogot, ini karena yang dilakukan KPU tidak diketahui publik secara umum. “Harapannya setiap yang dilakukan KPU terpublikasi ke masyarakat melalui website. Semua divisi bisa menulis berita kegiatan, baik yang terkait rakor dan atau tidak. Ini bentuk transparasi informasi. Informasi yang ada bisa dikutip media. Semua komisioner dan sekretaris bisa jalankan fungsi kehumasan,” tandas Cak Gogot, sapaannya.
Insan Qoriawan selaku Komisioner Divisi Teknis mengingatkan penetapan kursi supaya dipastikan benar. “Konsultasikan dengan KPU Provinsi. Cermati form E, E1 dan seterusnya. SK penetapan menjadi tanggungjawab Divisi Hukum berdasar E (Berita Acara) yang template sudah ada dan tinggal mengganti isian kabupaten/kota,” pesannya.
Untuk LHKPN calon terpilih dan terpilih, kata Insan, harus benar-benar diminta melalui Parpol. Tujuh hari sebelum dan sesudah pelantikan. “Kirim dokumen penetapan ke kepala daerah setelah dilegalisir sekretaris KPU kabupaten/kota. Tidak perlu dokumen asli yang diserahkan,” tambahnya.
Komisioner Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, memaparkan Jatim ada 948 penyelenggara yang terkena musibah (versi KPU). Berdasar data KPPS meninggal antara 10 April hingga 9 Mei 2019. Setelah itu tidak bisa dicover.
“Sayang jika keberadaan pahlawan demokrasi ini dinodai pelanggaran etik. Tugas Divisi Hukum tangani pelanggaran etik KPPS, PPS, PPK. Oleh DKPP didelegasikan ke KPU kab/kota,” bebernya.
Formulir PE5 terkait pelanggaran etik bisa dilakukan. Pengisian berdasar pleno 5 komisioner. Dilaporkan secara administrasi, isinya pemberhentian sementara/tetap. Lakukan pengumuman melalui website KPU setempat.
Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia berpesan ada kewajiban teman-teman komisioner memberikan informasi publik dan bisa d-uppload ke web untuk memudahkan kerja. “Jangan sampai disengketakan terkait komisi informasi. UU keterbukaan informasi harus diperhatikan,” Nurul Amalia menambah pesan.
Komisioner Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Muhammad Arbayanto menegaskan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU kabupaten/kota harus dan sudah siap menghadapi PHPU. (nano)