Kewajiban Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26

Dipresentasikan oleh Kwartika Candra Dewi – Bendahara KPU Kota Surabaya
Berdasarkan PMK 162/PMK.011/2012pajak merupakan sumber penerimaan Negara yang digunakan untuk membiayai kepentingan umum yang akhirnya juga mencakup kepentingan pribadi individu seperti kepentingan rakyat, pendidikan, kesejahteraan rakyat, kemakmuran rakyat dan sebagainya. Sehingga pajak merupakan salah satu alat untuk mencapai tujuan Negara. PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
PPh Pasal 26 merupakan pajak atas wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, pajaktersebut dikenakan apabila wajib pajak luar negeri tersebut mendapat nilai maupun pendapatan dari negara Indonesia, maka dari itu dikenakan pajak kepada wajib pajak pribadi luar negeri tersebut.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan, pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari APBN/APBD adalah bendahara pemerintah. Dalam konteks ini, yang dimaksud bendahara pemerintah adalah pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama. Sebagai pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak, bendahara pemerintah harus mengetahui aspek-aspek perpajakan terutama yang berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan serta Pajak Pertambahan Nilai. Kewajiban umum perpajakan adalah harus mendaftarakan diri untuk mendapatkan NPWP, menyetorkan pajak terutang, melaporkan pajak terutang.
Wajib pajak yang dipotong PPh pasal 21 adalah:1] pegawai, karyawan atau karyawati tetapyaitu orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja dan atas jasanya itu ia memperoleh gaji dalam jumlah tertentu secara berkala; 2] pegawai, karyawan atau karyawati lepasyaitu orang pribadi yang bekerja untuk pemberi kerja dan hanya menerima upah jika ia bekerja; 3] penerima honorariumyaitu orang pribadi atau sekelompok orang pribadi yang memberikan jasanya, dan atas jasanya ia memperoleh imbalan tertentu sesuai dengan jasa yang diberikan; dan 4] penerima upahyaitu orang pribadi yang atas jasanya ia memperoleh upah, seperti upah harian, upah borongan, upah satuan dan lain-lain.
Kewajiban pemotongan yang dilakukan oleh bendahara pemerintah adalah: 1]wajib mendaftarkan diri ke KPP; 2] wajib menghitung, memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 yang terutang untuk setiap bulan kalender; 3] PPh Pasal 21/26 yang dipotong wajib disetor ke Kantor Pos atau Bank paling lama 10 hari setelah Masa Pajak berakhir; 4] Pemotong Pajak wajib lapor sekalipun nihil, paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir; 5] wajib membuat catatan atau Kertas Kerja Perhitungan PPh Ps. 21/26 untuk setiap Masa Pajak; 6] wajib menyimpan catatan atau Kertas Kerja sesuai ketentuan; 7] wajib membuat Bukti Potong dan memberikannya kepada penerima penghasilan .