Keterbukaan Informasi Publik dibutuhkan oleh KPU

Oleh: Nurul Amalia, S. Si
(Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis)
Secara etimologis, istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “demos” berarti rakyat dan “kratos” atau “kratein” berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi berarti “rakyat berkuasa” (government of rule by the people). Istilah demokrasi secara singkat diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi adalah suatu pemerintahan yang menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat, yang menjalankannya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem perwakilan yang biasanya melibatkan pemilihan umum secara rutin dan bersih (Britannica Concise Encyclopedia).
Keterlibatan Masyarakat, Keterbukaan Informasi Publik dan Demokrasi
Banyak ahli yang telah mengemukakan nilai atau ciri demokrasi, yang semuanya mensyaratkan adanya keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan publik. Lyman Tower Sargent seperti dikutip Eep Saefullah Fatah mensyaratkan demokrasi sebagai berikut: (1) adanya keterlibatan rakyat dalam pengambilan keputusan; (2) adanya persamaan hak di antara warga negara; (3) adanya kebebasan dan kemerdekaan yang diberikan atau dipertahankan dan dimiliki oleh warga negara; (4) adanya sistem perwakilan yang efektif; dan (5) adanya sistem pemilihan yang menjamin dihormatinya prinsip ketentuan mayoritas (Eep Saefullah Fatah, 1994: 6-7).
Keterlibatan masyarakat atau partisipasi masyarakat juga disebutkan dalam UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut UU KIP) yang merupakan salah satu tujuan dibuatnya UU itu. Pasal 3 UU KIP berbunyi:
Undang-undang ini bertujuan untuk:
- Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
- Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
- Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
- Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
- Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Jika diperas lagi, tujuan UU KIP sejatinya hanya ada tiga item (Zaini Bisri, 2010):
- Menjamin, mendorong, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
- Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;
- Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui layanan informasi yang berkualitas.
Posisi KPU
Sesuai dengan UU KIP, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan Badan Publik yang harus tunduk pada UU dan aturan pelaksananya atau yang dikenal dengan Perki (Peraturan Komisi Informasi). Termasuk bagaimana KPU harus melayani masyarakat terhadap kebutuhan akan informasi terkait kepemiluan. KPU dituntut untuk bisa menyajikan informasi yang murah dan mudah diakses masyarakat.
Berbagai upaya telah dilakukan dalam rangka melaksanakan UU KIP. Dengan memanfaatkan teknologi yang ada KPU menyajikan berbagai data yang bisa diakses oleh masyarakat diantaranya Sidalih (Sistem informasi Data Pemilih), SIPP (Sistem Informasi Penyelenggara Pemilu), SiTAP (Sistem Informasi Tahapan), SiTung (Sistem Informasi Peritungan Suara), SiLog (Sistem Informasi Logistik), SiLon (Sistem Informasi Pencalonan), termasuk publish hasil scan C-1 disetiap TPS. KPU juga telah memudahkan pemohon informasi untuk meminta informasi yang tidak tersedia di portal KPU karena keterbatasan laman, melalui e-PPID. Secara online masyarakat pemohon Informasi bisa mengajukan permohonan dengan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan sesuai UU KIP.
Kemudahan akses informasi ini dimanfaatkan oleh masyarakat, termasuk penggiat pemilu seperti PERLUDEM untuk membuat berbagai aplikasi pemilu dengan menggunakan data yang diunggah di portal resmi KPU. Aplikasi tersebut dipakai sebagai media untuk pendidikan dan informasi pemilih.
Pada pemilu legislatif dan Pilpres 2014, lahirlah gerakan kerelawanan Kawal Pemilu yang secara sukarela merekap hasil dari scan C-1 tiap TPS sambil memeriksa ulang akurasi hasil perhitungan yang telah dilakukan oleh KPPS. Jika ditemui kesalahan penghitungan, mereka melaporkan kepada help desk KPU RI untuk dilakukan pengecekan dan koreksi. Ikhtiar yang dilakukan Kawal Pemilu ini bisa terwujud berkat inovasi KPU yang mau membuka data hasil penghitungan suara di TPS secara digital. Keterbukaan yang berbanding lurus dengan aktivitas partisipasi publik (Titi Anggraini).
Sesuai dengan apa yang diharapkan oleh UU KIP, bahwa keterbukaan Informasi akan mendorong partisipasi publik. Partisipasi publik akan melahirkan kepercayaan (trust) publik, karena masyarakat terlibat secara langsung baik dalam proses maupun pengawasan, sehingga masyarakat tahu apa yang terjadi sesungguhnya.
Kepercayaan (trust) ini bagi KPU adalah hal yang penting dan perlu dijaga serta dipelihara agar keputusan yang dihasilkan oleh KPU terkait pemimpin yang terpilih menjadi lebih berharga dan bernilai, mempunyai legitimasi yang lebih besar.
Keterbukaan Informasi Publik bagi KPU, bukan hanya sekedar menjalankan amanat UU tetapi merupakan kebutuhan.