KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SURABAYA

,

Menu
  • Profil
    • Profil Anggota KPU
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Wewenang
    • Close
  • Pemilu
    • Pemilu
      • Sejarah Pemilu
      • Kampanye
      • Daerah Pemilihan
    • Regulasi
      • Undang Undang
      • Peraturan KPU
      • Keputusan KPU
      • Keputusan KPU Surabaya
      • Surat Edaran
    • Data Pemilu
      • Pemilu Legislatif
      • Pemilu Kepala Daerah
      • Pemilu Presiden
      • Surabaya Dalam Angka
    • Close
  • Konten
    • Berita
    • Artikel
    • Diskusi Reboan
    • Majalah HALOKPU
    • Program dan Kegiatan
    • Pengadaan Barang & Jasa
    • Agenda Even
    • Laporan Kegiatan
    • Close
  • Informasi Publik
    • SOP Pelayanan Informasi
    • Tabulasi Pelayanan Informasi
    • Formulir PPID
    • Daftar Informasi Publik
    • Pengumuman
    • Press Release
    • Close
  • Kontak
  • Pendaftaran Pemantau

Ketahui Apakah Anda Termasuk Pemilih MS atau TMS

Terbit Tanggal 15 Maret 2018 15:31

Hupmas, SURABAYA – Setelah melalui satu tahapan yang cukup krusial yaitu Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada tanggal 20 Januari – 18 Februari 2018 lalu yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), kini telah tiba pada tahapan pendataan di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan.

Pada tahapan ini, PPS harus melakukan rekap dan menyusun berbagai macam form yang telah disediakan oleh KPU RI sebagai alat bantu mengidentifikasi penduduk yang memenuhi syarat (MS) menjadi pemilih dalam pemilu atau pemilihan terdekat.

Penduduk yang MS dan dinyatakan benar datanya akan tetap masuk dalam daftar pemilih. Sedangkan, penduduk yang mengalami perubahan data kependudukan, misalnya berganti alamat atau terdapat kesalahan penulisan tempat lahir dan seterusnya dapat mengubah datanya.

Meski sudah cukup umur untuk memilih namun ada beberapa pemilih yang dapat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk dinyatakan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS). Berikut adalah 10 (sepuluh) kriteria pemilih TMS:

  1. Meninggal dunia
  2. Ditemukan data ganda
  3. Dibawah Umur
  4. Pindah Domisili
  5. Tidak Dikenal
  6. TNI
  7. Polri
  8. Hilang ingatan
  9. Hak Pilih di Cabut
  10. Bukan Penduduk

 

Divisi Perencanaan dan Data, Robiyan Arifin mengatakan bahwa tugas PPS setelah mengidentifikasi masing-masing kriteria tersebut di atas adalah mengelompokkan data-data pemilih yang sudah MS dengan pemilih baru yang ditemui pada saat coklit lalu menghapus penduduk yang memenuhi kriteria TMS.

Perbedaan coklit kali ini dengan pemilu atau pemilihan sebelumnya adalah tambahan form A.C – KWK untuk mengidentifikasi penduduk yang potensial non-KTP elektronik. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 16, KPU diminta berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat terhadap temuan hasil coklit tersebut.

“Hal itu perlu dilakukan untuk memastikan apakah warga negara yang bersangkutan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) aktif dan berhak menjadi pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2018”, pungkas Kak Roby demikian yang akrab disapa. (qie/azi)

Kalender Even


  • No Events

Tulisan Terbaru


  • Pengumuman KPU Surabaya Untuk Migrasi WEB KPU Surabaya
  • KPU Provinsi Jawa Timur Gelar Sosialisasi dan Bimtek Tata Cara Pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) dan Zona Integritas
  • Apel Pagi Ingatkan Tingkatkan Kerjasama dan Kekompakan
  • Selamat Hari Santri 22 Oktober 2021
  • KPU Surabaya Terima Kunjungan Kerja KPU Kabupaten Gianyar, Bali
  • KPU Surabaya Adakan Rakor SPIP
  • KPU Surabaya Terima Audiensi DPD Partai Ummat Kota Surabaya
  • MEMPERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW 12 ROBIUL AWAL 1443 H
  • Apel Pagi Sekretaris KPU Surabaya Ingatkan Kekompakan
  • SELAMAT HARI PARLEMEN INDONESIA 16 OKTOBER 2021

RSS KPU RI


KPU KOTA SURABAYA
Jl. Adityawarman 87
Surabaya, Jawa Timur
Indonesia 60242


☏ 031 - 5685973 | faximile
☎ 031 - 5681028
✉ [email protected]
  • Sitemap
  • Sitestats
  • Kontak
  • Webmaster
  • Faq
Copyright © 2019 KPU Kota Surabaya