Keputusan KPU Surabaya Tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Lanjutan Tahun 2020

Hupmas, SURABAYA – Menindaklanjuti Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2020, KPU Surabaya memutuskan dan menetapkan Pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Lanjutan Tahun 2020, dimulai dari tahapan yang tertunda meliputi:
- Pelantikan dan Masa Kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS);
- Verifikasi Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan;
- Pembentukan dan Masa Kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP);
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.
Dalam pelaksanaan tahapan diatas, KPU Surabaya selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19 sebagaimana tagline yang disemangatkan #Pemilihan Sehat, Kita Selamat. 20062020 – SK.KETUA NO 216 (STEMPEL). (guh/esar)