Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas PNS KPU

Oleh: Arnik April Susanti
Staf Subbag Teknis dan Hupmas KPU Surabaya
Berdasarkan Peraturan Komisi pemilihan Umum Nomer 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, maka PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum baik di Sekretariat KPU Provinsi maupun Sekretariat KPU Kab/Kota dapat mengajukan kenaikan pangkatnya dengan dasar dan aturan yang sudah ditentukan tersebut.
Adapun tujuan diselenggarakannya ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dan ujian dinas pegawai negeri sipil di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum adalah untuk mengetahui tingkat kemampuan setiap Pegawai Negeri Sipil yang akan naik pangkat/golongan yang lebih tinggi yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu tujuan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijasah adalah untuk penilaian pengetahuan dan kemampuan PNS yang telah memperoleh surat tanda tamat belajar/ijasah yang lebih tinggi untuk mendapatkan kenaikan pangkat sesuai dengan jenjang pendidikan yang dimilikinya. Sehingga, dapat ditentukan pangkatnya dengan kedudukan seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangkaian susunan pegawai yang digunakan sebagai dasar penggajian, tunjangan dan lainya yang sudah diatur dalam peraturan yang ada.
Ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum terdiri dari :
- Ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah tingkat I yaitu PNS yang memperoleh ijazah tingkat pertama ( SMP ) dan memiliki sedikitnya 2 tahun dalam pangkat juru muda tingkat I( I/b ) untuk disesuaikan pangkatnya menjadi juru ( I/c) dan Ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah sekolah tingkat atas ( SMA) yang memiliki sedikitnya 2 tahun dalam pangkat I/c disesuaian pangkatnya menjadi pengatur muda II/a.
- Ujian Kenaikan pangkat Penyesuaian ijazah tingkat II yaitu diikuti oleh PNS yang memperoleh ijazah Diploma III/Setingkat yang memiliki sedikitnya 2 tahun dalam pangkat pengatur muda II/b untuk disesuaikan pangkatnya menjadi pengatur II/c.
- Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Tingkat III yaitu PNS yang sudah mempunyai ijasah sarjana / S1 dan memiliki 2 tahun dalam pangkat pengatur II/c disesuaikan pangkat menjadi penata muda III/a. Untuk PNS yang memperoleh ijazah pascasarjana S-2 dan memiliki sedikitnya 1 tahun dalam pangkat III/a disesuaikan pangkatnya menjadi III/b.
Materi tes yang diujikan pada tes Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Tingkat I adalah soal Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang terdiri atas Tes Pengetahuan Umum (TPU), Pengetahuan yang terkait dengan kepemiluan. Tes Ujian Tingkat II adalah Pengetajuan Umum, Pengetahuan Umum, Penegetahuan Perkantoran, Penegtahuan yang terkait dengan kepemiluan. Dan Tes Ujian tingkat III yaitu Pengetahuan Umum, penegetahuan yang terkait dengan kepemiluan, Bahasa Inggris dan Karya tulis.
Persyaratan dalam pengajuan permohonan untuk mengikuti kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dan ujian dinas harus melampirkan dokumen sebagai berikut yaitu : Surat permohonan dari atasan/ Sekretaris, Fotocopy SK pengangkatan sebagai CPNS yang dilegalisir, Fotocopy SK PNS yang dilegalisir, Fotocopy SK pangkat terakhir yang dilegalisir, Fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir, Fotocopy ijazah yang akan disesuaikan dilegalisir, fotocopy DP3, Fotocopy surat tugas belajar, izin belajar, Foto berwarna 3×4 = 4 lembar.
Pelaksanaan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dan ujian dinas dilaksanakan di Sekretariat Jenderal Komisi pemilihan Umum dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang akan melaksanakan kegiatanya. Untuk biaya yang berkaiatan dengan pelaksanaan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dan ujian dinas ini di luar akomodasi dan trasport peserta dibebankan pada APBN Komisi Pemilihan Umum.