Kedepankan Transparansi Untuk Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemilu

Hupmas, KPU SURABAYA- Menjelang pergantian Tahun 2017, Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya akan menyelenggarakan pemilihan umum Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Badan Legislatif Mahasiswa (BLM). Pemungutan suara akan dilaksanakan pada Rabu (13/12/2016) di Kampus Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Anggota KPUF Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Novian Ardynata, memaparkan bahwa Pemilu Raya Fakultas Hukum Universitas Airlangga memiliki jumlah pemilih sekitar 1300 mahasiswa. Semua mahasiswa fakultas hukum Universitas Airlangga dapat menjadi pemilih selama masih aktif dan memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).
Pemilu Raya akan diikuti oleh dua pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden BEM yang didukung oleh empat partai politik. Sementara 18 calon anggota BLM akan berkompetisi memperebutkan 4-5 kursi.
Ardy, begitu Novian Ardynata biasa disapa, mengungkapkan bahwa KPUF sempat menghadapi tantangan selama verifikasi partai politik dalam hal keterbukaan proses. Berdasarkan Peraturan KPUF, verifikasi dukungan partai politik dilaksanakan secara administrasi. Untuk partai baru, harus didukung oleh minimal 100 mahasiswa dibuktikan dengan fotokopi KTM. Sedangkan untuk partai lama, harus didukung oleh 75 mahasiswa dibuktikan dengan fotokopi KTM.
Mekanisme verifikasi dukungan inilah yang kemudian dipertanyakan oleh partai politik pendaftar. ”Kami mengambil langkah untuk melaksanakan verifikasi dukungan partai politik secara terbuka dengan disaksikan perwakilan masing-masing partai,” tutur Ardy.
Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Surabaya, Nurita Paramita, mengapresiasi upaya transparansi penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh KPUF Hukum Universitas Airlangga Surabaya. Nurita menyebutkan bahwa transparansi adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan pemilu. ”Transparansi ini pula yang akan meningkatkan partisipasi dan kepercayaan pemilih dan peserta pemilu pada penyelenggaraan pemilu,” ungkap perempuan asli Kudus, Jawa Tengah tersebut.
Nurita juga memberikan masukan agar KPUF Hukum Universitas Airlangga menyiapkan poster tata cara coblos dan Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditempel di TPS. Baik untuk pasangan calon Presiden BEM maupun BLM. ”Poster tersebut dapat membantu menberikan informasi kepada pemilih yang belum terpapar sosialisasi maupun kampanye mengenai tata cara coblos dan profil calon,” pungkas alumnus Universitas Diponegoro Semarang tersebut.