KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SURABAYA

,

Menu
  • Profil
    • Profil Anggota KPU
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Wewenang
    • Close
  • Pemilu
    • Pemilu
      • Sejarah Pemilu
      • Kampanye
      • Daerah Pemilihan
    • Regulasi
      • Undang Undang
      • Peraturan KPU
      • Keputusan KPU
      • Keputusan KPU Surabaya
      • Surat Edaran
    • Data Pemilu
      • Pemilu Legislatif
      • Pemilu Kepala Daerah
      • Pemilu Presiden
      • Surabaya Dalam Angka
    • Close
  • Konten
    • Berita
    • Artikel
    • Diskusi Reboan
    • Majalah HALOKPU
    • Program dan Kegiatan
    • Pengadaan Barang & Jasa
    • Agenda Even
    • Laporan Kegiatan
    • Close
  • Informasi Publik
    • SOP Pelayanan Informasi
    • Tabulasi Pelayanan Informasi
    • Formulir PPID
    • Daftar Informasi Publik
    • Pengumuman
    • Press Release
    • Close
  • Kontak
  • Pendaftaran Pemantau

Inovasi Administrasi Negara Dalam Implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik*

Terbit Tanggal 18 Oktober 2016 15:41

Oleh: Nurita Paramita

(Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Surabaya)

Reboan 12 Oktober 2016 (1)Inovasi, sebuah kata dari bahasa latin ”innovates” yang berarti memperbaharui (to renew). Sehingga, inovasi dapat diartikan sebagai proses pembaharuan sesuatu yang sudah ada, bukan memperkenalkan sesuatu yang baru.

Mengapa inovasi menjadi penting bagi sebuah negara? Ternyata, berdasarkan evaluasi Bank Dunia terhadap 150 negara (1995), inovasi dan kreativitas menentukan 45 persen keuanggulan suatu negara. Prosentasi inovasi dan kreativitas jauh berada di atas sumber daya alam (10 persen), teknologi (20 persen), dan jaringan (25 persen).

Berdasarkan Global Innovativeness Index Rangkings (2015), indeks inovasi Indonesia hanya berada di posisi 97. Peringkat ini jauh dari posisi Singapura (peringkat 7), Malaysia (posisi 32), Vietnam (perigkat 52), dan Srilanka (peringkat 85)

Sementara itu, berdasarkan Worldwide Governance Indicators (2013), efektifitas pemerintahan di Indonesia memperoleh 44 poin. Jauh di bawah Singapura (100) dan Malaysia (80). Efektivitas pemerintahan tersebut diukur dari kualitas pelayanan publik, kualitas aparatur sipil negara, independensi dari tekanan politik, kualitas formula kebijakan dan implementasinya, serta kredibiltas dari komitmen pemerintah terhadap kebijakan tersebut.

Untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektifa dan efisien dibutuhkan inovasi administrasi publik. Oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN), inovasi administrasi negara diartikan sebagai proses memikirkan dan mengimplementasikan suatu gagasan yang memiliki unsur kebaruan dan kemanfaatan.

Terdapat lima kriteria inovasi. Pertama, ada tidaknya kebaruan dalam proses perubahan. Kedua, ada tidaknya kemanfaatan dari inisiasi perubahan. Ketiga, ada tidaknya inisiasi perubahan memberikan solusi, Keempat, harus berkesinambungan dan dapat direplikasi. Kelima, memiliki kompatibilitas dengan sistem di luar dirinya.

Keterbukaan Informasi Publik

Setidaknya terdapat lima dasar hukum yang mengatur keterbukaan informasi dalam lingkup KPU. Pertama, UU No. 14 tahun 2008 tentang Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Kedua, UU No. 25 tahun 2009 tentang UU Pelayanan Publik. Ketiga, UU No. 43 tahun 2009 tentang kearsipan. Keempat, Peraturan Komisi Informasi No. 1 tahun 2010 tentang Layanan Informasi Publik. Kelima, Peraturan KPU No. 1 tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik.

Terjadi perubahan paradigma mengenai keterbukaan informasi publik pada masa sebelum UU KIP dan sesudahnya. Dulu, semua informasi tertutup, kecuali yang diizinkan terbuka. Setelah UU KIP terbit, semua informasi publik bersifat terbuka. Hanya informasi yang dikecualikan saja yang tidak boleh diakses publik.

Setelah terbitnya UU KIP, dalam sebuah organisasi atau instansi pemerintah, keterbukaan informasi dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID ini bertanggung jawab dalam hal penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.

Terdapat lima klasifikasi informasi publik. Pertama, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta. Kedua, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat. Ketiga, informasi publik lain yang disediakan atas dasar permintaan. Keempat, informasi publik yang dikecualikan.

Untuk memberikan pelayanan yang prima terhadap pemohon informasi, PPID harus menyusun maklumat pelayanan informasi publik. Maklumat pelayanan informasi publik adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan informasi publik. Maklumat ini wajib keberadaannya karena diperintahkan oleh UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Maklumat pelayanan informasi publik setidaknya berisi tentang rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan informasi publik. Maklumat pelayanan informasi publik juga berisi pernyataan kesanggupan penyelenggara dalam melaksanakan pelayanan informasi publik sesuai dengan standar pelayanan informasi publik. Di KPU Kota Surabaya sendiri, maklumat pelayan publik mengikuti maklumat pelayanan informasi publik. yang telah disusun oleh PPID KPU Republik Indonesia.

Nah, bagaimana melakukan inovasi dalam implementasi UU KIP? Selama ini yang terbayangkan di benak kita, inovasi itu sulit dan mahal. Seringkali kita juga tidak memiliki ide dan tidak tahu bagaimana melakukan inovasi.

Terdapat tiga trik inovasi yang selama ini dikenal. ATM: Amati, Tiru, Modifikasi. Inovasi dalam implementasi KIP, dapat dimulai dari dimensi tanggung jawab PPID, yaitu penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik. Inovasi juga dapat dimulai dari pengelolaan informasi yang didasarkan pada cara perolehannya, yaitu informasi publik yang diperoleh tanpa dasar permintaan dan informasi publik yang diperoleh berdasarkan permintaan.

Bagaimana cara menggali ide inovasi? Pertama, Innovation Shopping. Kita dapat memperoleh ide-ide untuk melakukan inovasi dengan mengamati inovasi yang sudah berhasil sebelumnya. Inovasi tersebut dapat dilihat di Top 99 Inovasi Pelayanan (Kemenpan RB), Proyek Perubahan Diklat PIM I-IV, dan best practices dari instansi lain yang telah berhasil melakukan inovasi.

Kedua, morphology analysis. Tujuannya untuk menghasilkan situasi baru, ide baru, konsep baru, kebaruan dalam hal apapun melalui perubahan situasi, ide, dan konsep, atau mencampuradukkan diantara mereka menjadi varian yang baru.

Sebagai contoh adalah bagaimana ide untuk melakukan bimbingan teknis bagi penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan kelurahan yang efektif. Kita dapat mengidentifikasikan terlebih dahulu dimensi-dimensi dari bimbingan teknis. Kemudian, membuat komposisi dengan mengkombinasikan varian pada setiap dimensi (acak atau purposive).

Ketiga, template. Kita dapat meniru model inovasi yang telah dilaksanakan oleh instansi lain. Inovasi dengan model template ini dapat dilakukan dengan menambahkan kata tertentuyang secara semantik dapat memberikan nilai tambah. Misalnya, KPU Surabaya memberikan pelayanan di TPS yang responsif disabilitas.

Keempat, masalah + template. Langkah pertama adalah tentukan obyek yang ingin diinovasi. Kedua, identifikasikan masalah yang dihadapi. Ketiga, pilih templete  tertentu. Jika tidak cocok, abaikan dan pilih template yang lain. Jika cocok, coba lagi dengan template selanjutnya. Misalnya, sosialisasi pemilu dinilai konvensional. Maka masalah + templete misalnya, sosialisasi berbasis IT, sosialisasi partisipatif, sosialisasi kreatif, dan sebaginya.

Kelima, benchmarking. Metode ini dilakukan dengan membandingkan kinerja unit/bagian/organisasi dengan kegiatan serupa di unit/bagian/organisasi lain.

Setelah melakukan berbagai inovasi maka selanjutnya yang kita hadapi adalah tantangan ke depan dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang efektif. Tantangan tersebut adalah first class service dan Information and Communication Technologies (ICT). Oleh karena itu, inovasi-inovasi harus terus dikembangkan untuk dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di era teknologi informasi dan komunikasi yang terus berkembang.

 

*Disampaikan dalam Forum Diskusi Reboan pada 12 Oktober 2016 dan merupakan materi yang diterima dalam Diklat Manajemen Informasi Publik di Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPTIK)

Kalender Even


  • No Events

Tulisan Terbaru


  • PPKM, KPU Surabaya Terapkan Kebijakan WFH
  • KPU Surabaya Gelar Rakor Bersama Pimpinan Media
  • KPU Serahkan Sertifikat dan Hadiah Kepada Pemenang Lomba Fotografi Jurnalistik Pilwali Surabaya 2020
  • KPU Surabaya Beri Ucapan Selamat Kepada Pemenang Lomba Fotografi
  • Pengumuman Tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pilwali Surabaya
  • Pengumuman Pemenang Lomba Fotografi Jurnalistik Pilwali Surabaya Tahun 2020
  • Antisipasi Potensi Sengketa, KPU Surabaya Lakukan Rakor Bersama PPK
  • Penjurian Lomba Fotografi KPU Kota Surabaya
  • KPU Surabaya Lepas Dua Mahasiswi Magang Dari Unair
  • Divisi Sosdiklih KPU Surabaya Sabet dua Penghargaan Dari KPU Jatim

RSS KPU RI


  • Sebuah galat telah terjadi, yang kemungkinan berarti umpan tersebut sedang anjlok. Coba lagi nanti.
KPU KOTA SURABAYA
Jl. Adityawarman 87
Surabaya, Jawa Timur
Indonesia 60242


☏ 031 - 5685973 | faximile
☎ 031 - 5681028
✉ [email protected]
  • Sitemap
  • Sitestats
  • Kontak
  • Webmaster
  • Faq
Copyright © 2019 KPU Kota Surabaya