Hasil Rapim KPU Se-Jatim: Ingatkan Tindak Lanjut SE 176

Hupmas, Surabaya- Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak boleh lagi menjadi masalah pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya. Oleh karena itu, KPU RI berkomitmen untuk melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Dalam Rapat Pimpinan (Rapim) KPU Provinsi Jawa Timur yang diikuti KPU Kabupaten/Kota Se-Jatim, KPU Provinsi kembali mengingatkan agar pemutakhiran daftar pemilih terus dilaksanakan.
Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data, Choirul Anam, mengatakan, dalam Surat Edaran KPU Nomor: 176/KPU/IV/2016, terdapat formulir tanggapan masyarakat. Masyarakat dapat melaporkan diri atau keluarganya ke KPU kabupaten/kota untuk memperbaiki data atau pindah keluar/masuk yang dibuktikan dengan identitas kependudukan dan mengisi formulir.
Nah, Anam mengharapkan agar program ini berjalan optimal, sosialisasi terhadap adanya formulir tanggapan masyarakat tersebut dilaksanakan sekreatif mungkin. ”Jangan hanya ditempelkan di kantor,” kata Anam saat Rapim yang berlangsung di KPU Kota Batu pada 15-16 Juni 2016.
KPU kabupaten/kota juga dapat melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan meminta data kepada kelurahan. ”Kelurahan punya data terkait kematian dan perpindahan penduduk. Data inilah yang harapannya bisa diproses dalam pemutakhiran daftar pemilih,” tambah Anam.
Sebagai alat kontrol, KPU Provinsi akan meminta laporan hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tersebut pada setiap semester.
Menanggapi hal tersebut, Nurul Amalia, Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data, mengatakan bahwa KPU Surabaya terus melaksanakan proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Pemutakhiran data pemilih dilaksanakan dengan mengentri Daftar Pemilih Tambahan 2 (DPTb-2) Pemilihan sebelumnya. DPTb-2 adalah jenis pemilih yang pada saat pemungutan suara yang menggunakan KTP/KK/Paspor sesuai dengan domisili karena tidak terdaftar di DPT dan DPTb-1.
Sampai dengan Kamis (16/06/2016), memang baru 4 kecamatan dari 31 kecamatan yang datanya sudah dientri, yakni Kecamatan Rungkut, Wonokromo, Tandes dan Pakal. Jumlah pemilih DPTb-2 keempat kecamatan tersebut adalah 1.232 orang. Total jumlah pemilih DPTb-2 saat Pilwali 2015 lalu adalah 13.028 pemilih. ”Kendalanya, kami hanya punya dua operator untuk mengentri. Selain itu, beberapa data pemilih juga tidak lengkap penulisannya jadi harus melengkapi datanya juga,” kata Nurul.
Sementara sosialisasi mengenai formulir tanggapan masyarakat dilakukan melalui website dan media sosial, yaitu facebook dan twitter.
Nurul mengharapkan, dengan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini, pada Pemilu dan Pemilihan selanjutnya, tidak ada lagi pemilih yang tercecer dari DPT. ”Juga jangan ada lagi pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi terdaftar dalam daftar pemilih,” ucap lulusan FMIPA Unair tersebut.