Hari Terakhir KPU Surabaya Buka Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 Pasca Putusan Bawaslu

Hupmas, SURABAYA – Kamis, (22/11/2017) merupakan hari terakhir pendaftaran kembali 9 (sembilan) partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Tahun 2019 pasca putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sejak tanggal 20 November 2017, KPU Surabaya telah menyiapkan personil untuk menerima kembali pendaftaran parpol tersebut.
9 (sembilan) partai tersebut adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Idaman, Partai Bulan Bintang, Partai Bhineka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Indonesia Kerja, dan Partai Swara Rakyat.
Sejak dibukanya pendaftaran pasca putusan Bawaslu, perkembangan terakhir hingga pukul 21.00 WIB terdapat 3 parpol yang telah melakukan pendaftaran. Pertama, Partai Bulan Bintang (PBB) pada tanggal 21 November 2017 pukul 13.06 WIB. Kedua, Partai Indonesia Kerja pada tanggal 22 November 2017 pukul 13.25 WIB dan yang ketiga di hari yang sama adalah
Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PKPI) pukul 20.23 WIB.
Sebagaimana Surat KPU RI Nomor 710/PL.01.1-SD/03/KPU/XI/2017 tanggal 18 November 2017 perihal Pelaksanaan Putusan Bawaslu, masa tenggang waktu pendaftaran akan berakhir malam ini tepat pukul 24.00 WIB. (azi/esar)