KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SURABAYA

,

Menu
  • Profil
    • Profil Anggota KPU
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Wewenang
    • Close
  • Pemilu
    • Pemilu
      • Sejarah Pemilu
      • Kampanye
      • Daerah Pemilihan
    • Regulasi
      • Undang Undang
      • Peraturan KPU
      • Keputusan KPU
      • Keputusan KPU Surabaya
      • Surat Edaran
    • Data Pemilu
      • Pemilu Legislatif
      • Pemilu Kepala Daerah
      • Pemilu Presiden
      • Surabaya Dalam Angka
    • Close
  • Konten
    • Berita
    • Artikel
    • Diskusi Reboan
    • Majalah HALOKPU
    • Program dan Kegiatan
    • Pengadaan Barang & Jasa
    • Agenda Even
    • Laporan Kegiatan
    • Close
  • Informasi Publik
    • SOP Pelayanan Informasi
    • Tabulasi Pelayanan Informasi
    • Formulir PPID
    • Daftar Informasi Publik
    • Pengumuman
    • Press Release
    • Close
  • Kontak
  • Pendaftaran Pemantau

Hari Kedua Rakor Persiapan Penyusunan Anggaran Pemilihan 2020

Terbit Tanggal 26 Agustus 2019 07:10

Hupmas, SURABAYA – Sabtu, (24/08/2019) memaski hari kedua Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Anggaran Pemilihan Tahun 2020 gelombang kedua yang diselenggarakan di Hotel Sahid Babarsari, Jogjakarta ini diawali dengan pembekalan materi yang disampaikan oleh Ditjen Keuda Kemendagri, Ditjen Otda Kemendagri, Ditjen Perbendaharaan mengenai regulasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2020.

Dalam pemaparan materi terbagi menjadi 2 (dua) kelas yang terdiri dari kelas A dan kelas B. Dalam kelas A berisi Ketua KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Anggota KPU yang membidangi Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi serta Sekretaris. Sedangkan kelas B berisi Kasubag dan Fungsional Perencanaan, Data dan Informasi.

Kelas B diisi materi perkenalan Aplikasi SiAngga. Aplikasi ini adalah alat bantu untuk setiap satuan kerja yang sedang melakukan perencanaan penganggaran pilkada, agar sesuai dengan PKPU Nomor 80 Tahun 2017 tentang Perubahan PKPU Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Kebutuhan Barang Jasa dan Honorarium untuk kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. (kom)

Kalender Even


  • No Events

Tulisan Terbaru


  • PPKM, KPU Surabaya Terapkan Kebijakan WFH
  • KPU Surabaya Gelar Rakor Bersama Pimpinan Media
  • KPU Serahkan Sertifikat dan Hadiah Kepada Pemenang Lomba Fotografi Jurnalistik Pilwali Surabaya 2020
  • KPU Surabaya Beri Ucapan Selamat Kepada Pemenang Lomba Fotografi
  • Pengumuman Tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pilwali Surabaya
  • Pengumuman Pemenang Lomba Fotografi Jurnalistik Pilwali Surabaya Tahun 2020
  • Antisipasi Potensi Sengketa, KPU Surabaya Lakukan Rakor Bersama PPK
  • Penjurian Lomba Fotografi KPU Kota Surabaya
  • KPU Surabaya Lepas Dua Mahasiswi Magang Dari Unair
  • Divisi Sosdiklih KPU Surabaya Sabet dua Penghargaan Dari KPU Jatim

RSS KPU RI


  • Sebuah galat telah terjadi, yang kemungkinan berarti umpan tersebut sedang anjlok. Coba lagi nanti.
KPU KOTA SURABAYA
Jl. Adityawarman 87
Surabaya, Jawa Timur
Indonesia 60242


☏ 031 - 5685973 | faximile
☎ 031 - 5681028
✉ [email protected]
  • Sitemap
  • Sitestats
  • Kontak
  • Webmaster
  • Faq
Copyright © 2019 KPU Kota Surabaya