Gelar Rapat Pleno Mingguan, KPU Surabaya Bahas Penundaan Tahapan Pemilihan Serentak 2020

Hupmas, SURABAYA – Senin pagi (06/04/2020), KPU Surabaya gelar Rapat Pleno mingguan membahas penundaan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020.
Berlangsung di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor KPU Surabaya, Rapat Pleno diikuti oleh Ketua KPU Surabaya, Anggota Komisioner KPU Surabaya, Sekretaris, para Kasubbag dan Bendahara Pengeluaran.
Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi dalam Rapat Pleno menyampaikan dengan ditundanya tahapan Pemilihan mengacu pada Surat KPU RI Nomor 353/KU.04.13-SD/02/SJ/IV/2020 terkait dengan Cut Off Penggunaan Dana Hibah Pemilihan Serentak 2020, KPU Surabaya agar segera menyelesaikan SPJ untuk bisa disampaikan dalam Rapat Pleno berikutnya di minggu ketiga bulan April.
“Terkait dengan penundaan Pemilihan kita tinggal menunggu fakta hukum baru dalam bentuk Perppu. Seberapa lama penundaan ini diberlakukan menjadi kewenangan Presiden bersama DPR,” jelas Nur Syamsi.
Lebih lanjut, Nur Syamsi berharap agar KPU Surabaya segera menyelesaikan SPJ penggunaan Dana Hibah Pemilihan Serentak 2020 sebagaimana surat dari KPU RI tersebut agar bisa segera dilaporkan dalam Rapat Pleno. (guh/esar)