Enam Belas Parpol Serahkan Dokumen Bacaleg di Hari Terkahir Masa Penerimaan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kota Surabaya

Hupmas, SURABAYA – Partai politik (parpol) berbondong-bondong mendatangi Kantor KPU Surabaya pada Selasa (17/07/2018) yang merupakan hari terakhir penerimaan berkas bakal calon anggota DPRD Kota Surabaya. Dikarenakan hari ini adalah hari terakhir, penerimaan berkas yang dilakukan hingga pukul 00.00 WIB.
Adapun dokumen pengajuan bakal calon tersebut berupa formulir Model B, formulir Model B.1, formulir Model B.2, formulir Model B.3, formulir model BB.1, dan formulir BB.2. Proses penerimaan berkas bacaleg dilakukan oleh staf kesekretariatan KPU Surabaya yang bertugas dengan estimasi waktu sekitar 3 (tiga) jam.
Sejumlah 16 (enam belas) partai politik telah menyerahkan dokumen pengajuan bacaleg di antaranya adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Rakyat (Demokrat), Partai NasDem, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Setelah penerimaan dokumen tersebut tahapan selanjutnya adalah verifikasi kelengkapan administrasi daftar bakal calon anggota DPRD Kota Surabaya. “Verifikasi kelengkapan administrasi akan dilakukan hari ini tanggal 18 Juli,” ujar Divisi Teknis, Nurul Amalia. (azi/esar/na)