e-Lapkin Mudahkan ASN Sampaikan Laporan Kinerja Tahunan

Hupmas, SURABAYA-Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pelaporan Penilaian Prestasi Kerja PNS Melalui Apilkasi e-Lapkin (Laporan Kinerja Secara Elektronik). Untuk memenuhi ketentuan dalam SE tersebut, Sekretaris KPU Kota Surabaya telah menginstruksikan kepada Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kota Surabaya, Raditya Dwita Ardana untuk segera menyelesaikan dan mengirimkan Daftar Nominatif Penilaian Prestasi Kerja PNS sesuai dengan yang diinstruksikan dalam SE Nomor 3 Tahun 2017 tersebut.
Kamis (04/05/2017), KPU Surabaya telah mengirimkan Daftar Nominatif Penilaian Prestasi Kerja PNS di lingkungan Sekretariat KPU Kota Surabaya ke KPU Provinsi Jawa Timur.
Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2017 merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: K.26-30/V.104-4/99 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. Dalam SE Kepala BKN tersebut disebutkan bahwa Pelaporan penilaian prestasi kerja PNS mulai Tahun 2016 sudah harus menggunakan aplikasi e-Lapkin (Laporan Kinerja secara Elektronik). Untuk itulah maka Sekjen KPU melalui Biro SDM KPU RI akan segera melakukan input data Penilaian Prestasi Kerja PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI.
Apa itu e-Lapkin? e-Lapkin adalah aplikasi yang digunakan untuk menghimpun laporan kinerja tahunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Republik Indonesia. Aplikasi e-Lapkin sendiri diperuntukan bagi Instansi Pemerintah Pusat maupun Instansi Pemerintah Daerah. Adapun fungsi atau keunggulan dari e-Lapkin di antaranya memudahkan ASN dalam penyampaian laporan kinerja tahunan yang dilakukan oleh masing-masing instansi serta dapat melihat profil instansi, prestasi kerja, grafik perbandingan penilaian pertahun dan status pegawai.
“Kewajiban PNS setiap tahun untuk membuat Sasaran Kinerja Pegawai di awal tahun. Selanjutnya pada akhir tahun ada penilaian kerja yang didasarkan pada SKP yang telah disusun tersebut. Nah, penilaian itulah yang kita kirimkan kepada KPU Provinsi Jawa Timur untuk selanjutnya disampaikan kepada Sekjen KPU,” demikian penjelasan Sunarno Aristono, Sekretaris KPU Surabaya
Aris menambahkan dengan penerapan sistem ini, kelak tidak ada lagi pegawai yang tidak tahu apa yang harus dikerjakan. Sebelum masuk kantor, setiap pegawai harus memiliki target harian. “Ketika masuk kantor, mereka harus tahu akan berbuat apa, untuk apa, dan berapa banyak,” imbuhnya. (cha)