DPR Mengesahkan dan Menyetujui Perppu Pilkada Menjadi Undang-Undang

Rapat Paripurna DPR (Selasa, 20/01/2015) memutuskan untuk mengesahkan dan menyetujui Peraturan Pemerintah Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Peraturan Pemerintah Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang.
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman dalam laporannya pada Rapat Paripurna DPR menjelaskan bahwa memang masih terdapat permasalahan dalam Perpuu No.1 th. 2014 dan Perpuu No.2 th. 2014, oleh sebab itu diperlukan perbaikan sesegera mungkin dan melalui usul inisiatif Komisi II DPR RI untuk mengajukan RUU Perbaikan nantinya, dan untuk dapat disahkan pada masa sidang saat ini. Rambe Kamarul Zaman juga berharap Pemerintah sesegera mungkin untuk mengundangkannya agar perbaikan dapat dilakukan lebih cepat guna memenuhi kebutuhan landasan yuridis yang komprehensif dan lebih baik dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah terutama tahun 2015 yang sudah memasuki tahapan persiapan.
Dalam pandangan yang dibacakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, pemerintah pada dasarnya memahami bahwa fraksi-fraksi DPR RI dan Komite I DPD RI memiliki komitmen yang sama dengan pemerintah dalam hal persetujuan atas RUU tersebut untuk ditetapkan menjadi UU. Terkait dengan perubahan-perubahan materi dalam Perppu No.1 th. 2014 yang telah disetujui dan ditetapkan menjadi UU, salah satunya tentang tahapan pelaksanaan, penyelesaian sengketa, dampak Pilkada serentak, pemerintah berpendapat diperlukan pembicaraan lebih lanjut, mengingat terbatasnya waktu persidangan maka pemerintah secara intensif membuka diri bersama dengan DPR untuk menyelesaikan perubahan UU tersebut. Pemerintah juga berpandangan bahwa perubahan terbatas tersebut tidak akan mengganggu proses tahapan Pilkada yang ditetapkan oleh penyelenggara Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pada tahun 2015 terdapat 204 daerah otonom yang akan melakukan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.