Diskusi Reboan, Bahas Mekanisme Pembayaran PPNPN

Hupmas, KPU SURABAYA-Diskusi Reboan KPU Surabaya di awal Tahun 2017 (04/01/2017) kali ini membahas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan, yaitu PER-31/PB/2016 tentang tata cara pembayaran penghasilan PPNPN yang dibebankan pada APBN. Bertindak sebagai narasumber adalah Staf Sub Bagian Umum Sekretariat KPU Surabaya, Arif Setiawan.
PER-31/PB/2016 tentang tata cara pembayaran penghasilan PPNPN yang dibebankan pada APBN disusun oleh pemerintah untuk menjaga kelancaran sistem pembayaran belanja pegawai bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Dalam paparannya, Arif Setiawan menjelaskan mengenai apa yang yang dimaksud dengan PPNPN. PPNPN adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang penghasilannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
PPNPN meliputi: PPPK/staf khusus/staf ahli non pegawai negeri pada Kementerian Negara/Lembaga; Komisioner/pegawai non pegawai negeri pada lembaga nonstruktural; Dokter/Bidan PTT; Dosen/Guru Tidak Tetap; Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti pada satker yang membuat perjanjian kerja/kontrak dengan KPA/PPK untuk melaksanakan kegiatan operasional kantor; dan Pegawai non pegawai negeri lainnya yang penghasilannya bersumber dari APBN.
Pembayaran penghasilan bagi PPNPN yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan adalah penghasilan PPNPN yang dibebankan pada APBN, tidak termasuk pembayaran tunjangan kinerja PPNPN. “Pembayaran penghasilan PPNPN dilakukan setiap bulan, paling cepat pada hari kerja pertama dan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya,” ungkap Arif.
Bagaimana mekanisme Pengajuan SPM pembayaran penghasilan PPNPN ke KPPN itu sendiri? Arif menjelaskan bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan pada saat mengajukan SPM pembayaran PPNPN ke KPPN, seperti daftar nominatif untuk lebih dari satu penerima dari Aplikasi SAS; SSP (dalam hal terdapat potongan pajak penghasilan Pasal 21), ADK SPM, dan ADK PPNPN.