KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SURABAYA

,

Menu
  • Profil
    • Profil Anggota KPU
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Wewenang
    • Close
  • Pemilu
    • Pemilu
      • Sejarah Pemilu
      • Kampanye
      • Daerah Pemilihan
    • Regulasi
      • Undang Undang
      • Peraturan KPU
      • Keputusan KPU
      • Keputusan KPU Surabaya
      • Surat Edaran
    • Data Pemilu
      • Pemilu Legislatif
      • Pemilu Kepala Daerah
      • Pemilu Presiden
      • Surabaya Dalam Angka
    • Close
  • Konten
    • Berita
    • Artikel
    • Diskusi Reboan
    • Majalah HALOKPU
    • Program dan Kegiatan
    • Pengadaan Barang & Jasa
    • Agenda Even
    • Laporan Kegiatan
    • Close
  • Informasi Publik
    • SOP Pelayanan Informasi
    • Tabulasi Pelayanan Informasi
    • Formulir PPID
    • Daftar Informasi Publik
    • Pengumuman
    • Press Release
    • Close
  • Kontak
  • Pendaftaran Pemantau

Diskusi Daftar Pemilih Pada Pemilihan Serantak Tahun 2018 Dalam Forum Rutin Reboan

Terbit Tanggal 20 September 2017 17:35

Hupmas, SURABAYA – Mengusung tema “Memilih dan Daftar Pemilih Pada Pemilihan Serentak Tahun 2018”, staf Sub Bagian Program dan Data, Anieq Fardah, menjadi narasumber forum diskusi rutin Reboan, Rabu siang ini (20/09/2017).

Di awal pemaparannya, perempuan yang menerima beasiswa Program Magister Konsentrasi Tata Kelola Pemilu Batch I di FISIP Universitas Airlangga Surabaya tersebut menyampaikan, pemutakhiran pemilih adalah bagian dari tahapan pemilihan yang bertujuan untuk mengakomodir seluruh warga negara agar dapat berpatisipasi dalam pelaksanaan pemilihan. Anieq menambahkan di dalam pemutakhiran pemilih terdapat beberapa kegiatan primer diantaranya pendaftaran pemilih, pemutakhiran, dan penetapan daftar pemilih.

“Untuk menentukan keberhasilan pemutakhiran pemilih ada tiga ciri yaitu memenuhi derajat cakupan, kemutakhiran, dan komprehensif,” jelas perempuan kelahiran SurabaIMG_8995ya tersebut. “Pendaftaran pemilih dan pemutakhiran yang diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tergolong pemutakhiran pemilih berkelanjutan,” imbuhnya.

Dalam melaksanakan pemutakhiran pemilih berkelanjutan, Anieq menjelaskan lebih detail tentang metode pelaksanaannya yaitu dengan memelihara keberadaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan / pemilu sebelumnya, memproses daftar pemilih yang mendaftar pada hari dan tanggal pemungutan suara pada pemilihan / pemilu sebelumnya, memproses data mutasi masuk / keluar, mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), melakukan update pemilih pemula, perbaikan elemen data pemilih, memproses laporan perubahan data pemilih dari laporan langsung masyarakat, dan melaksanakan semua proses dengan mengoptimalkan Sistem Informasi Data Pemilih (sidalih).

Kalender Even


  • No Events

Tulisan Terbaru


  • Pengumuman KPU Surabaya Untuk Migrasi WEB KPU Surabaya
  • KPU Provinsi Jawa Timur Gelar Sosialisasi dan Bimtek Tata Cara Pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) dan Zona Integritas
  • Apel Pagi Ingatkan Tingkatkan Kerjasama dan Kekompakan
  • Selamat Hari Santri 22 Oktober 2021
  • KPU Surabaya Terima Kunjungan Kerja KPU Kabupaten Gianyar, Bali
  • KPU Surabaya Adakan Rakor SPIP
  • KPU Surabaya Terima Audiensi DPD Partai Ummat Kota Surabaya
  • MEMPERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW 12 ROBIUL AWAL 1443 H
  • Apel Pagi Sekretaris KPU Surabaya Ingatkan Kekompakan
  • SELAMAT HARI PARLEMEN INDONESIA 16 OKTOBER 2021

RSS KPU RI


KPU KOTA SURABAYA
Jl. Adityawarman 87
Surabaya, Jawa Timur
Indonesia 60242


☏ 031 - 5685973 | faximile
☎ 031 - 5681028
✉ [email protected]
  • Sitemap
  • Sitestats
  • Kontak
  • Webmaster
  • Faq
Copyright © 2019 KPU Kota Surabaya