Diskusi Daftar Pemilih Pada Pemilihan Serantak Tahun 2018 Dalam Forum Rutin Reboan
Hupmas, SURABAYA – Mengusung tema “Memilih dan Daftar Pemilih Pada Pemilihan Serentak Tahun 2018”, staf Sub Bagian Program dan Data, Anieq Fardah, menjadi narasumber forum diskusi rutin Reboan, Rabu siang ini (20/09/2017).
Di awal pemaparannya, perempuan yang menerima beasiswa Program Magister Konsentrasi Tata Kelola Pemilu Batch I di FISIP Universitas Airlangga Surabaya tersebut menyampaikan, pemutakhiran pemilih adalah bagian dari tahapan pemilihan yang bertujuan untuk mengakomodir seluruh warga negara agar dapat berpatisipasi dalam pelaksanaan pemilihan. Anieq menambahkan di dalam pemutakhiran pemilih terdapat beberapa kegiatan primer diantaranya pendaftaran pemilih, pemutakhiran, dan penetapan daftar pemilih.
“Untuk menentukan keberhasilan pemutakhiran pemilih ada tiga ciri yaitu memenuhi derajat cakupan, kemutakhiran, dan komprehensif,” jelas perempuan kelahiran Surabaya tersebut. “Pendaftaran pemilih dan pemutakhiran yang diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tergolong pemutakhiran pemilih berkelanjutan,” imbuhnya.
Dalam melaksanakan pemutakhiran pemilih berkelanjutan, Anieq menjelaskan lebih detail tentang metode pelaksanaannya yaitu dengan memelihara keberadaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan / pemilu sebelumnya, memproses daftar pemilih yang mendaftar pada hari dan tanggal pemungutan suara pada pemilihan / pemilu sebelumnya, memproses data mutasi masuk / keluar, mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), melakukan update pemilih pemula, perbaikan elemen data pemilih, memproses laporan perubahan data pemilih dari laporan langsung masyarakat, dan melaksanakan semua proses dengan mengoptimalkan Sistem Informasi Data Pemilih (sidalih).