Disepakati PKPU tentang Tahapan dan Mutarlih Pilkada Tahun 2018

Hupmas, Surabaya-Setelah sehari sebelumnya Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2018 disetujui, Rabu kemarin (07/06/2017), Komisi II DPR juga menyetujui PKPU tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih (Mutarlih) Pilkada Tahun 2018.
Setelah disetujui, artinya ini sudah bisa dirilis oleh KPU untuk diumumkan kepada publik tentang tahapan-tahapan Pilkada. PKPU ini akan berlaku pada gelaran Pilkada Serentak 2018.
Adapun tahapan dalam pemilihan terdiri atas 2 (dua) tahap yaitu tahap persiapan dan tahap penyelenggaraan. Tahap persiapan terdiri atas penyusunan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), penyusunan dan pengesahan peraturan penyelenggaraan pemilihan, sosialisasi kepada masyarakat dan penyuluhan atau bimbingan teknis kepada KPU Provinsi, Kabupaten, PPK, PPS dan KPPS, pembentukkan PPK, PPS dan KPPS, pendaftaran pemantau pemilihan dan pemutahiran data dan daftar pemilih.
Sementara tahap penyelenggaraan terdiri atas, pencalonan (syarat dukungan pasangan calon perseorangan dan pendaftaran pasangan calon), sengketa tata usaha negara pemilihan. Kampanya (debat publik, kampanye melalui media masa, cetak dan elektronik), laporan dan audit dana kampanye, pemungutan suara, rekapitulasi hasil perhitungan suara, penetapan pasangan calon terpilih tanpa pemohonan, perselishan hasil pemilih (PHP), sengketa PHP dan penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK.
Untuk Tahun 2018 terdapat sebanyak 171 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada serentak. Meliputi 17 Provinsi, 39 Kota, dan 115 Kabupaten. Acara Launching Pilkada 2018 akan dilaksanakan 14 Juni 2018, sementara untuk pencoblosannya sudah ditetapkan tanggal 28 Juni 2018.
Menanggapi akan segera dirilisnya PKPU terutama tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2018 oleh KPU RI, Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi, mengungkapkan bahwa KPU Surabaya telah siap untuk menyongsong Pilgub Tahun 2018 yang tahapannya akan bergulir dalam waktu dekat. “Kelembagaan KPU bersifat tetap, yaitu di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta bersifat hierarkis, sehingga sebagai penyelenggara pemilu di tingkat Kabupaten/Kota, Kami akan berpedoman dengan PKPU yang dikeluarkan oleh KPU RI. Dengan akan diterbitkannya PKPU tersebut, tentu saja akan menjadi panduan teknis bagi penyelenggara di daerah dalam menjalankan tahapan pilkada,”ungkap Syamsi. (cha)