KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SURABAYA

,

Menu
  • Profil
    • Profil Anggota KPU
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Wewenang
    • Close
  • Pemilu
    • Pemilu
      • Sejarah Pemilu
      • Kampanye
      • Daerah Pemilihan
    • Regulasi
      • Undang Undang
      • Peraturan KPU
      • Keputusan KPU
      • Keputusan KPU Surabaya
      • Surat Edaran
    • Data Pemilu
      • Pemilu Legislatif
      • Pemilu Kepala Daerah
      • Pemilu Presiden
      • Surabaya Dalam Angka
    • Close
  • Konten
    • Berita
    • Artikel
    • Diskusi Reboan
    • Majalah HALOKPU
    • Program dan Kegiatan
    • Pengadaan Barang & Jasa
    • Agenda Even
    • Laporan Kegiatan
    • Close
  • Informasi Publik
    • SOP Pelayanan Informasi
    • Tabulasi Pelayanan Informasi
    • Formulir PPID
    • Daftar Informasi Publik
    • Pengumuman
    • Press Release
    • Close
  • Kontak
  • Pendaftaran Pemantau

Didampingi Oleh Panwaslu, KPU Surabaya Melakukan Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Perindo sebagai Calon Peserta Pemilu 2019

Terbit Tanggal 21 Desember 2017 18:28

Hupmas, SURABAYA – Kamis (21/12/2017), Komisioner beserta Sekretaris KPU Surabaya mendatangi kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kota Surabaya yang bertempat di Jalan Raya Kertajaya Indah No. 104 – 106, Surabaya. Didampingi oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), kedatangan tersebut adalah bertujuan untuk melakukan verifikasi faktual kepengurusan Partai Perindo sebagai Calon Peserta Pemilu Tahun 2019.

Verfikasi faktual dilakukan dengan tujuan untuk mengecek kepengurusan, keterwakilan perempuan, dan domisili kantor apakah sudah sesuai dan memenuhi syarat atau tidak. Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi, menyebutkan bahwa hasil dari verifikasi faktual kepengurusan dan keterwakilan perempuan Partai Perindo tingkat kota Surabaya sudah memenuhi syarat.

“Untuk domisili kantor, juga sudah mWhatsApp Image 2017-12-21 at 14.08.50emenuhi syarat karena alamat kantor dengan dokumen surat keterangan domisili sudah sesuai,” ujar Syamsi.

Selain melakukan pengecekan keberadaan secara fisik kantor, hal lainnya yang perlu dilakukan pengecekan adalah kelengkapan dan sarana kantor, seperti papan nama kantor, meja, kursi kantor, dan alat tulis kantor. (azi/sym)

Kalender Even


  • No Events

Tulisan Terbaru


  • PPKM, KPU Surabaya Terapkan Kebijakan WFH
  • KPU Surabaya Gelar Rakor Bersama Pimpinan Media
  • KPU Serahkan Sertifikat dan Hadiah Kepada Pemenang Lomba Fotografi Jurnalistik Pilwali Surabaya 2020
  • KPU Surabaya Beri Ucapan Selamat Kepada Pemenang Lomba Fotografi
  • Pengumuman Tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pilwali Surabaya
  • Pengumuman Pemenang Lomba Fotografi Jurnalistik Pilwali Surabaya Tahun 2020
  • Antisipasi Potensi Sengketa, KPU Surabaya Lakukan Rakor Bersama PPK
  • Penjurian Lomba Fotografi KPU Kota Surabaya
  • KPU Surabaya Lepas Dua Mahasiswi Magang Dari Unair
  • Divisi Sosdiklih KPU Surabaya Sabet dua Penghargaan Dari KPU Jatim

RSS KPU RI


  • Sebuah galat telah terjadi, yang kemungkinan berarti umpan tersebut sedang anjlok. Coba lagi nanti.
KPU KOTA SURABAYA
Jl. Adityawarman 87
Surabaya, Jawa Timur
Indonesia 60242


☏ 031 - 5685973 | faximile
☎ 031 - 5681028
✉ [email protected]
  • Sitemap
  • Sitestats
  • Kontak
  • Webmaster
  • Faq
Copyright © 2019 KPU Kota Surabaya