KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SURABAYA

,

Menu
  • Profil
    • Profil Anggota KPU
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Wewenang
    • Close
  • Pemilu
    • Pemilu
      • Sejarah Pemilu
      • Kampanye
      • Daerah Pemilihan
    • Regulasi
      • Undang Undang
      • Peraturan KPU
      • Keputusan KPU
      • Keputusan KPU Surabaya
      • Surat Edaran
    • Data Pemilu
      • Pemilu Legislatif
      • Pemilu Kepala Daerah
      • Pemilu Presiden
      • Surabaya Dalam Angka
    • Close
  • Konten
    • Berita
    • Artikel
    • Diskusi Reboan
    • Majalah HALOKPU
    • Program dan Kegiatan
    • Pengadaan Barang & Jasa
    • Agenda Even
    • Laporan Kegiatan
    • Close
  • Informasi Publik
    • SOP Pelayanan Informasi
    • Tabulasi Pelayanan Informasi
    • Formulir PPID
    • Daftar Informasi Publik
    • Pengumuman
    • Press Release
    • Close
  • Kontak
  • Pendaftaran Pemantau

Calon Perseorangan Pilwali Surabaya 2020, Minimal 138.565 Dukungan dan Tersebar Di 16 Kecamatan

Terbit Tanggal 26 Oktober 2019 18:27

Hupmas, SURABAYA – Sabtu pagi (26/10/2019) jajaran KPU Surabaya menggelar rapat pleno tertutup, terkait penentuan syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan Pilwali Surabaya Tahun 2020, di Ruang Sidang Lt. 1 KPU, Jl. Adityawarman Nomor 87 Surabaya.

Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Surabaya Muhammad Kholid Asyadullah menyatakan, dalam menentukan penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran calon perseorangan, mengacu pada jumlah pemilih Surabaya di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2019. Dia menyebut jumlanya ada  sebanyak 2.131.756 jiwa.

“Sehingga sesuai dengan ketentuan untuk Kota Surabaya yang memiliki jumlah DPT diatas 1.000.000 jiwa paling sedikit bakal calon perseorangan yang akan maju melalui jalur independen harus didukung 6.5 persen,” ujarnya.

Kholid menjelaskan, dari 6,5 persen jumlah DPT Pemilu 2019, akhirnya ditetapkan syarat minimal dukungan diperoleh sekitar 138.565 orang pemilih atau dukungan. Penetapan itu dilakukan melalui rapat pleno tertutup, dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kota Surabaya bernomor 358/PL.02.2.Kpt/3578/KPU-Kot/X/2019 yang dikeluarkan Minggu, 26 Oktober 2019.

“Sedangkan persebaran penduduk syarat minimal dukungan minimal harus tersebar di 16 kecamatan dari 31 kecamatan di Kota Surabaya,” pungkasnya.

Keputusan KPU Kota Surabaya Nomor 358/PL.02.2-Kpt/3578/KPU-Kot/X/2019 tentang Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan dan Persebarannya Bagi Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020 dapat diunduh sebagai berikut :

SK No. 358 stempel

(esar/kom)

Kalender Even


  • No Events

Tulisan Terbaru


  • Pengumuman KPU Surabaya Untuk Migrasi WEB KPU Surabaya
  • KPU Provinsi Jawa Timur Gelar Sosialisasi dan Bimtek Tata Cara Pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) dan Zona Integritas
  • Apel Pagi Ingatkan Tingkatkan Kerjasama dan Kekompakan
  • Selamat Hari Santri 22 Oktober 2021
  • KPU Surabaya Terima Kunjungan Kerja KPU Kabupaten Gianyar, Bali
  • KPU Surabaya Adakan Rakor SPIP
  • KPU Surabaya Terima Audiensi DPD Partai Ummat Kota Surabaya
  • MEMPERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW 12 ROBIUL AWAL 1443 H
  • Apel Pagi Sekretaris KPU Surabaya Ingatkan Kekompakan
  • SELAMAT HARI PARLEMEN INDONESIA 16 OKTOBER 2021

RSS KPU RI


KPU KOTA SURABAYA
Jl. Adityawarman 87
Surabaya, Jawa Timur
Indonesia 60242


☏ 031 - 5685973 | faximile
☎ 031 - 5681028
✉ [email protected]
  • Sitemap
  • Sitestats
  • Kontak
  • Webmaster
  • Faq
Copyright © 2019 KPU Kota Surabaya