Calon Perseorangan Pilwali Surabaya 2020, Minimal 138.565 Dukungan dan Tersebar Di 16 Kecamatan

Hupmas, SURABAYA – Sabtu pagi (26/10/2019) jajaran KPU Surabaya menggelar rapat pleno tertutup, terkait penentuan syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan Pilwali Surabaya Tahun 2020, di Ruang Sidang Lt. 1 KPU, Jl. Adityawarman Nomor 87 Surabaya.
Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Surabaya Muhammad Kholid Asyadullah menyatakan, dalam menentukan penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran calon perseorangan, mengacu pada jumlah pemilih Surabaya di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2019. Dia menyebut jumlanya ada sebanyak 2.131.756 jiwa.
“Sehingga sesuai dengan ketentuan untuk Kota Surabaya yang memiliki jumlah DPT diatas 1.000.000 jiwa paling sedikit bakal calon perseorangan yang akan maju melalui jalur independen harus didukung 6.5 persen,” ujarnya.
Kholid menjelaskan, dari 6,5 persen jumlah DPT Pemilu 2019, akhirnya ditetapkan syarat minimal dukungan diperoleh sekitar 138.565 orang pemilih atau dukungan. Penetapan itu dilakukan melalui rapat pleno tertutup, dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kota Surabaya bernomor 358/PL.02.2.Kpt/3578/KPU-Kot/X/2019 yang dikeluarkan Minggu, 26 Oktober 2019.
“Sedangkan persebaran penduduk syarat minimal dukungan minimal harus tersebar di 16 kecamatan dari 31 kecamatan di Kota Surabaya,” pungkasnya.
Keputusan KPU Kota Surabaya Nomor 358/PL.02.2-Kpt/3578/KPU-Kot/X/2019 tentang Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan dan Persebarannya Bagi Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020 dapat diunduh sebagai berikut :
(esar/kom)